Hukrim

Seorang Pengedar Sabu di Muara Enim Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan

×

Seorang Pengedar Sabu di Muara Enim Dibekuk Polisi di Rumah Kontrakan

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi tangan diborgol

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria berinisial DG (45 tahun) pelaku pengedar narkoba jenis sabu sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim.

Dia ditangkap pada Jumat (19/12/25) sekitar pukul 01.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di Jalan KH. Syech Yahya Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumtra selata.

Kasat Resnarkoba Polres Muara enim Iptu A. Yurico mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pengintaian, petugas mendapati seorang laki-laki sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan masyarakat. Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan, pakaian, serta tempat tertutup lainnya yang dikuasai pelaku,” jelas Iptu A. Yurico. Selasa (23/12/2025).

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 7,32 gram, satu buah dompet warna merah bermotif bintang, satu buah pipet berbentuk skop warna bening, serta satu helai tisu warna putih.

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti narkotika juga telah dikirim ke Bidlabfor Polda Sumsel untuk kepentingan uji laboratorium.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda maksimal sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan perkara dan berkoordinasi dengan BNNK Muara Enim serta Jaksa Penuntut Umum (JPU). ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!