KUNINGAN, NusantaraPosOnline.Com-Polres Kuningan menangkap seorang guru honorer berinisial JS karena diduga telah melakukan aksi pencabulan terhadap muridnya sendiri. Pelaku dilaporkan telah berbuat cabul kepada seorang muridnya sendiri yang masih berusia 13 tahun.
Aksi bejat pelaku ini terbongkar ketika orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Syahroni, ia membenarkan adanya laporan tersebut. Guru honorer di Desa Karang Kencana, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat (Jabar) ini memaksa anak muridnya ini menyodomi dirinya.
“Korban ini ketua OSIS di sekolah. Pelaku mengancam akan membubarkan organisasi tersebut jika korban enggan melayani nafsu bejat gurunya tersebut,” kata Syahroni di Mapolres Kuningan, Jabar, Rabu (27/2/2019).
Karena merasa takut dengan ancaman pelaku, korban pun menuruti nafsu bejat JS. Kasus ini tidak seperti kasus sodomi biasanya, guru tersebut malah memaksa korban menyodomi dirinya, dan hal ini bukan hanya dilakukan satu kali saja.
“Pelaku ini melakukan aksinya di luar jam sekolah,” terangnya.
Ketika diperiksa petugas, JS sendiri mengakui perbuatanya dan menyesali perbuatannya. Korbannya di sekolah tersebut hanya ada satu orang yang duduk di kelas dua MTS. Modusnya dengan cara mendekati korban dan berbuat baik padanya korban.
“Pelaku mengaku merasa bersalah sekali, ia juga mengaku menyesali perbuatanya.” ujar dia. (hn)