JAKATTA (nusantaraposonline.com)–Tim Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menjadwalkan untuk pemeriksaan kepada calon Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sylviana Murni, pagi ini, Senin, 30 Januari 2017.
Sylviana akan diperiksa sebagai saksi di kantor Ombudsman, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, terkait dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada 2010 – 2011 lalu.
“Pemeriksan Sylviana dilakukan hari Senin. Untuk statusnya sama kayak, Saefullah pas dipanggil sebagai saksi,” Terang Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Pol Adi Deriyan Jayamarta.
Penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan masjid di kantor Wali Kota Jakarta Pusat tahun 2010-2011 ini berawal dari Laporan Informasi Nomor: LI/48/XII/2016/Tipikor tanggal 2 Desember 2016.
Lalu Dittipikor Bareskrim Polri melakukan penyelidikan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Sprin.Lidik/91/XII/2016/Tipikor tanggal 6 Desember 2016.
Sebagai informasi, saat itu yang menjabat Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat adalah Sylviana Murni untuk masa periode 2008-2010. Kemudian, Sylviana diganti oleh Saefullah untuk periode 2010-2014.
Sampai saat ini, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, salah satunya Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Saefullah. Bahkan, perkara ini sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan, namun tim penyidik belum menetapkan tersang. (bd)