Hukrim

Sopir Truk Asal Jember Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Jombang, Ternyta Bawa Sabu

×

Sopir Truk Asal Jember Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Jombang, Ternyta Bawa Sabu

Sebarkan artikel ini
Sopir Truk Asal Jember Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Jombang, Ternyta Bawa Sabu.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satresnarkoba Polres Jombang menangkap sopir truk WDS (29) asal Jember, Jawa Timur ini karena kecelakaan lalu lintas (traffic crash) setelah ditemukan barang bukti berupa sabu.

Selan WDS, polisi juga menangkap dua orang pengedar narkoba, yakni CM, dan MM, yang memasok sabu untuk dijual ke kalangan sopir truk.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Ahmad Yani mengatakan, penemuan kasus barang ilegal berawal dari kecelakaan lalu lintas.

“Tepat pukul 09.05 WIB, Sabtu (20/7/2024), terjadi kecelakaan di Jalan Raya Mastrip Dusun Kembeng, Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan, Jombang, yang melibatkan truk yang dikemudikan WDS (29), warga Jember,” Kata Yani, dalam konferensi pers pengungkapan kasus narkoba di Mapolres Jombang Jum’at (26/07/24).

Ia menjelaskan, truk gandeng Nissan nopol N-9408-UQ yang di kendarai oleh WDS melaju dari arah barat ke timur di salip oleh kendaraan box. WDS emosi dan melakukan pengejaran, lalu setelah berhasil mendahului kendaraan box, WDS yang tidak mampu mengontrol emosi nya truk yang di kemudikan oleng ke kiri. Sehingga menabrak sepeda motor gerobak di tepi jalan.

“Setelah ditemukan olah TKP oleh petugas laka lantas polres Jombang ditemukan barang bukti sabu, lalu petugas laka lantas langsung menghubungi anggota satresnarkoba untuk mengecek keterlibatan WDS terkait kasus narkotika,” ujarnya.

Kemudian, anggota satres narkoba mendatangi TKP dan mengecek barang bukti dan membawa WDS untuk dilakukan tes urine, hasilnya positif. Diduga WDS masih dalam pengaruh narkoba saat menyetir dan mengakibatkan kerugian material dan membahayakan nyawa orang lain.

“Setelah dilakukan introgasi pelaku inisial WDS mengakui bahwa mendapatkan sabu dari inisial CM, transaksi dilakukan di wilayah Lumajang. Dari pengakuan WDS kemudian, tindaklanjuti mengembangkan perkara ke wilayah Lumajang,” ucapnya.

Pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2024 sekitar pukul 18.20 WIB di pinggir jalan dam Jatiroto Desa Sembon Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang dilakukan penangkapan terhadap inisial CM yang diketahui sedang membawa narkotika jenis sabu untuk dijual.

Setelah diinterogasi, pelaku CM juga mengakui bahwa memang pembeli sabu miliknya (CM) selama ini menyasar kepada sopir-sopir antar kota untuk peredaran sabu miliknya yang membutuhkan stamina lebih untuk beraktivitas.

“Dari pengakuan pelaku CM, petugas bergerak melakukan penangkapan terhadap MM. Pelaku MM ditangkap pada Minggu 21 Juli 2024 sekitar pukul 22.23 WIB, di parkiran Indomaret jalan Nyeroan Desa Kaliboto lor Kecamatan Jatiroto Kabupaten Lumajang didapatkan barang bukti berupa sabu seberat 2,35 gram. Kemudian ketiga pelaku ini dibawa ke stres narkoba polres Jombang untuk dilakukan penyidikan,” Pungkasnya.

Dalam penangkapan tiga orang ini, polisi mengamanakan sejumlah barang bukti diantaranya, untuk pelaku inisial WDS ditemukan, satu buah tas dompet warna hitam yang didalamnya berisi satu buah bungkus rokok Surya yang di dalamnya berisi 1 pipet kaca bekas pakai yang di dalamnya masih ada sisa sabu dengan berat kotor 1,01 gram, satu buah potongan sedotan sebagai skrop, satu buah botol sebagai bong, satu buah korek api gas, 6 buah sedotan, satu unit HP merk realme.

Sedangkan, pelaku inisial CM ditemukan barang bukti berupa 6 paket sabu seberat kotor 1,20 gram, uang tunai senilai 200.000, satu unit HP merk Nokia.

Lalu, pelaku inisial MM ditemukan barang bukti yaitu dua paket sabu berat kotor 2,35 gram, satu buah HP merk techno, satu unit sepeda motor Yamaha nmax tanpa nomor kendaraan. ***

Pewarta : WAHYU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!