Peristiwa

Tak Berizin, Hiburan Electone 17 Agustus An Di Pasuruan Dibubarkan Polisi

×

Tak Berizin, Hiburan Electone 17 Agustus An Di Pasuruan Dibubarkan Polisi

Sebarkan artikel ini

PASURUAN, NusantaraPosOnline.Com- Acara hiburan electone yang digelar untuk merayakan HUT RI di Dusun Janti, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dibubarkan Polisi, pasanya acara tersebut tidak memiliki izin.

Kapolsek Gempol Kompol Kamran mengatakan, acara hiburan electone ini berpotensi menimbulkan kerumunan. Panitia penyelenggara acara yaitu karang taruna setempat tak mengantongi izin, baik dari kepala desa maupun kepala dusun. “Karena sekarang masih masa PPKM level 3, sehingga kegitan terpaksa bubarkan,” Kata Kamran, Minggu (29/8/2021).

Lebih lanjut Kamran mejelaskan, sebelum menggelar kegitan hiburan electone pada Sabtu (28/8/2021) malam, siang harinya pihak karang taruna menggelar rapat. Namun acara itu tak mendapatkan izin dari kepala desa.

Namun pihak karang taruna bersikeras ingin menggelar acara electone. Kepala dusun setempat juga tak mengizinkan acara digelar.

“Setelah kami mendapat laporan adanya kegiatan tersebut pukul 22.30 WIB, kami segera ke lokasi. Namun belum sampai lokasi, jarak 50 meter, orang-orang sudah bubar,” Ujarnya.

Pihak kepolisian melakukan pengamanan hingga acara electone bubar dengan tertib. Kasus tersebut dilimpahkan ke Satreskrim Polres Pasuruan. “Penindakan kita lakukan untuk pelajaran masyarakat, untuk tetap patuh protokol kesehatan,” Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!