Hukrim  

Tak Kapok 3 Kali Masuk Bui, Residivis di Palembang Nyamar Petugas PLN Lalu Mencuri

Seorang residivis Herman Syaputra (Baju tahanan) pelaku pencurian setelah diringkus Polisi.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang residivis Herman Syaputra (31) asal Jalan Tanjung Siapi-Api Kota Palembang, Sumatra selatan (Sumsel) sepertinya tidak kenal jera. Meski sering keluar masuk penjara, dirinya terus saja melakukan tindak kriminal.

Herman sudah tiga kali masuk bui, kali ini kembali berulah menyamar jadi petugas PLN lalu melakukan tindak pencurian di rumah warga.

Akibat ulahnya, Herman ditangkap anggota Polsek Ilir Barat I Palembang dan kembali harus berurusan dengan hukum.

Kapolsek Ilir Barat I Palembang, Kompol Roy A Tambunan mengatakan, saat menyamar jadi petugas PLN, tersangka hanya bermodalkan tespen. “Benda itu digunakan oleh tersangka untuk berpura-pura mengecek meteran listrik di rumah korban,” Kata Roy. Jumat (22/7/2022).

Namun saat menjalankan aksinya, tersangka justru menunjukkan gelagat aneh yang mengundang kecurigaan korban. Atas dasar itu, korban berinisiatif merekam gerak-gerik tersangka sebagai antisipasi bila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

“Jadi korban sudah mengantisipasi dari awal. Ternyata kecurigaan korban sadari awal benar adanya.” jelasnya.

Tersangka memasuki kamar, disaat korban lengah lalu mengambil sejumlah barang berharga diantaranya satu unit handphone dan laptop. Usai berhasil mengambil barang-barang milik korban, tersangka langsung kabur dari rumah tersebut.

“Awalnya korban sempat memviralkan vidio rekaman pelaku yang mengaku peugas PLN. Tapi karena korban takut tersangka ini kabur dan sulit ditangkap, akhirnya korban segera menghapus vidio postingan itu,” ucapnya.

Barulah setelah buron beberapa hari, akhinya pelaku Herman berhasil ditangkap di rumahnya.

“Tersangka kami tangkap saat sedang berada di rumahnya. Dia sempat menghilang, tapi kembali lagi ke rumah. Hingga akhirnya Herman berhasi kita ringkus.” Ujar Roy.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3e KUHPidana. Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara.

Roy menambahkan, pelaku Herman Syaputra adalah seorang residivis. Sebelumnya, ia pernah tejerat 3 kasus yang membuat ia masuk penjara berkali-kali. Tiga kasus tersebut yakni perkelahian, kepemilikan senjata tajam, dan kasus pencurian.

Sedangkan untuk kasus yang keempat kalinya ini, dia berpura-pura menjadi petugas PLN yang datang ke sebuah rumah kos di Jalan Demang Lebar Daun Lorong Gembira Kecamatan Ilir Barat 1 Palembang.

Dengan modus berpura-pura mengecek meteran listrik, Herman lalu menjalankan aksi jahatnya. Pungkas Roy A Tambunan. (Jun)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!