Tak Tersentuh Hukum DBHP Diduga Dibuat Bancaan

Kantor Camat Perak, Jombang (foto : Riyanti)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Sebesar Rp 50 juta, uang Dana bagi hasil pajak (DBHP), tahun 2016 didesa Cangkringngrandu, Kecamatan Perak, Kabupaten Jombang, Jawa timur. Diduga raib dibuat bancaan.

Dari penelusuran dilapangan, tahun 2016 lalu desa Cangkringngrandu, mendapatkan bantuan DBHP sebesar Rp 50 juta, namun dana tersebut hingga tahun 2016 berakhir, dan bahkan hingga petengahan tahun 2017 dana tersebut tidak digunakan untuk membangun apa-apa oleh Pemerintah desa tersebut, sehingga diduga kuat dana tersebut dibuat bancaan.

Padahal sudah berbagai MoU yang dibuat oleh Pemkab Jombang, dan Polres Jombang, juga Kejaksaan Negeri, di tingkat kecamatan juga ada tiga pilar (Kecamatan, Koramil, dan Polsek) untuk melakukan pemantauan dan pengawalan pembangunan didesa, agar tidak terjadi penyalahgunaan uang Negara yang masuk kedesa. Tapi Faktanya DBHP didesa Cangkringngrandu ini tidak jelas jluntrungnya, malah justru dibiarkan dan tidak tersentuh oleh hukum.

Bahkan ada dugaan kuat, Camat Perak diduga menjadi aktor utama dalam dugaan bancaan duit DBH Pajak 2016 didesa Cangkringngrandu.

Menurut AN, salah seorang staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pemkab Jombang. Tahun 2016 lalu DBH Pajak tersebut sudah dicairkan, tapi tahun 2016 tidak direalisasikan untuk pembangunan apa-apa. Hingga bulan Agustus 2017 lalu setahu saya, dana tersebut tidak juga digunakan buat bangun apa-apa. Tapi yang aneh meski DBH Pajak 2016 tersebut tidak digunakan, tapi Dana desa (DD), dan Alokasi dana desa (ADD) untuk desa Cangkringngrandu, tahun 2017 kok bisa cair.

“Padahal untuk sarat pencairan DD dan ADD 2017 harus sudah membuat laporan kegiatan pembangunan 2016.  Pencairan DD dan ADD 2017 juga harus ada rekomendasi dari camat Perak. Jadi aneh DBH Pajak 2016 tidak direalisasikan, tapi DD dan ADD 2017 bisa cair. Lalu kenapa Camat Perak berani memberikan rekomendasi pencairan 2017, ini mungkin ada apa-apa dengan Camat.” Kata AN yang menolak untuk disebutkan namanya.

AN juga menjelaskan, tahun 2016 lalu Kades Cangkringrandu, masih dijabat oleh Sumarto, namun tahun 2016 Kades Sumarto, terbelit masalah, sehingga Sumarto, diberhentikan (Dipecat) dari jabatanya sebagai Kades. Setelah Sumatro lengser baru DBH Pajak cair di desa Cangkringngrandu cair. “Nah dengan kondisi pemerintahan desa yang demikian, mungkin ada pihak yang mengambil kesempatan untuk memanfaatkan DBH Pajak tersebut untuk kepentingan pribadi. Sehingga dana tersebut tidak lagi jelas jluntrungnya.” Ujar AN.

Sementara itu menurut Koordinator Lsm Aliansi rakyat anto korupsi (Lsm Arak), Safri nawawi, Negara ini dijalankan berdasarkan aturan, bukan kepentingan kelompok dan golongan.  Atau berdasarkan suka atau tidak suka. “Kalau pengelolaan DBH Pajak Desa Cangringrandu tidak sesuai Undang-undang berlaku ya harus diproses hukum. Jangan terlalu banyak diselesaikan dengan MoU-MoU, kalau salah ya salah harus diproses hukum. Biar tatanan pemerintahan bisa berjalan baik.” Tegas safri.

Safri juga mejelaskan, yang perlu diketahui bersama APBN atau APBD  2016 itu berlaku dari tanggal 1 Januari 2016  s/d  31 Desember 2016.  Jadi kalau anggaran DBHP 2016, misalnya dilaksanakan diakhir tahun 2017 itu mengacu keaturan yang mana.

“Kalau begitukan enak orang korupsi uang desa. setelah korupsinya ketahuan masyarakat baru cepat-cepat dananya buat membangun, biar bisa lolos dari jeratan hukum.  Dan diselesaikan dengan MoU. Kalau begitu rusak tatanan Negara.” Kata Safri.

Safri juga menambahkan, kalau aparat penegak hukum di Jombang, konsisten menjalankan Undang-undang di Kab Jombang ini, ya kasus DBH Pajak 2016 Cangkringrandu, harus diproses hukum.  Biar masyarakat tahu uang DBHP sebesar Rp 50 juta, didesa Cangkringngrandu, itu sejak 2016  lalu itu nyangkut dikantong siapa.

Sampai berita ini diturunkan, Camat Perak, dan Pejabat sementara (PJ) Kepala desa Cangkringngrandu, masih sulit untuk dimintai konfermasi terkait masalah ini. (rin/yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!