Tambang Galian C Di Lahan 15 Ha Di Jombang Berkedok Tempat Wisata Air, Resahkan Warga

Nampak aktifitas alat berat Beckhoe sedang melakukan pengerukan pasir, dilokasi tambang pasir milik Imam warga Kabupaten Tulungagung. Sabtu (21/12/2019)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Aktivitas penambangan pasir dilahan pertanian atau tambang galian C di lahan seluas 15 hektar yang berkedok membuat tempat wisata air payak biru, di Dusun Payak Sanggrok, desa Rejoagung Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa timur, resahkan warga.

Jalan aspal di desa Rejoagung, yang dibangun dari keringat rakyat. Di digunakan untuk lalu lalang kendaraan pengangkut pasir dari tambang galian C milik Imam, warga Kabupaten Tulungagung. Kades Rejoagung dan perangkat desa tak berkutik. Sabtu (21/12/2019)

Menurut HN (50) warga setempat, keberadaan tambang pasir di dusun Payak Sanggrok, sudah berjalan sekitar 3 bulan belakangan ini, dalam menjalanakan aktifitas tambang, pemilik galian berdalih akan membangun tempat wisata air.  Hal ini sangat meresahkan warga.

“Tambang pasir tersebut diatas lahan pertanian seluas 15 hektar, pemilik galian orang Tulungagung. Awalnya yang digembar-gemborkan didesa dilokasi itu akan dibangun tempat wisata. Tapi kok tiba-tiba lahan tersebut malah dijadikan tambang pasir. Saya curiga alasan akan membangun tempat wisata, itu cuman kedok atau akal-akalan saja. Sebab selama ini tidak ada sosialisasi, dengan warga.” Kata HN kepada NusantaraPosOnline.Com.

Papan nama proyek tambang pasir yang berkedok akan dibangun tempat wisata air Payak Biru. Yang terpasang di pagar tambang pasir milik Imam warga Tulungagung. Sabtu (21/12/2019)

Menurut, HN, yang dijadikan jalan yang dilewati truk dari tambang pasir tersebut  mengunakan jalan desa, jalan desa jadi hancur, ini jelas akan merugikan masyarakat.

“Aktifitas lalu lalang truk pengangkut pasir jelas mengganggu aktifitas warga. Jalan yang digunakan juga jalan desa, jalan desa jadi rusak. Oleh karena itu warga banyak yang resah, tapi mereka tak berdaya untuk protes, karena pemerintah desa dan kecamatan, malah terkesan memfasilitasi.” Kata HM.

Kami berharap aparat penegak hukum mengambil tindakan tegas. Jangan pura-pura tidak tahu. “Keberadaan tambang pasir ini terjadi pro dan kontrah, tapi lebih banyak warga yang tidak setuju, dari pada warga yang setuju (tak mempersoalkan). Warga yang tak setuju bisa kisaran 75 persen, sedangkan yang setuju cuman warga yang ikut netek (nyusu) terlibat cari keuntungan atau dipekerjakan di tambang pasir tersebut.” Terangnya.

Sulis karyawan proyek wisata air Payak biru desa Rejoagung yang belum dibangun. Sulis yang sehari-hari bertugas mengurusi penjualan pasir dari tambang pasir milik Imam warga Tulungagung. Sabtu (21/12/2019

Hal senada dikatakan Suyan (55) warga setempat, mengatakan tanah seluas 15 hektar yang dijadikan tambang pasir tersebut awalnya tanah milik warga bahkan ada tanah aset desa, tapi sudah ditukar guling. Dan tanah tersebut sudah berganti-ganti pemilik, karena dijual. Sepengetahuan saya terakhir tanah 15 hektar tesebut dibeli orang Tulungagung, bernama Imam.

“Sejak tanah tersebut dibeli Imam, didesa mulai gembar-gembor bahwa lahan 15 hektar itu akan dibangun tempat wisata air, meski demikian sampai hari ini tidak ada sosialisasi kepada masyarakat tentang isu pembangunan tempat wisata air tersebut. Malah ujuk-ujuk lahan 15 hektar itu jadi lokasi tambang pasir. Itupun tanpa sosialisasi dengan warga.” Kata Suyan.

Menurut Suyan, saya tidak setuju, dengan dijadikanya lahan tersebut sebagai tempat tambang pasir. “Katanya izinya untuk tempat wisata, tapi kenapa malah jadi tambang pasir. Inikan tidak benar. Sekitar 75 persen warga tak setuju, jika dijadikan tambang pasir, termasuk saya tak setuju.”  Ucap Suyan.

Menurut Zainal, warga setempat yang bermukim dekat lokasi tambang pasir, mengatakan, bahwa proyek wisata dan galian pasir itu tidak ada sosialisasi kepada masyarakat. “Saya ini bermukim didekat lokasi galian pasir itu, tapi saya tak pernah diundang sosialisasi. Saya juga tidak setuju jika lahan 15 hektar tersebut dijadikan lokasi tambang pasir. Karena akan merugikan warga.” Kata Zainal.

Zainal mengaku, bahwa ia pernah ngluruk kepala Dusun Paya Senggrok, Kanafin intinya memprotes aktifitas tambang pasir berkedok akan dibangun tempat wisata air. “Saya keberatan dulu gembar-gembor akan dibangun tempat wisata air, kok tiba-tiba dibuat penambangan pasir elegal. Ini akan merugikan warga, jalan desa juga rusak setelah dilewati truk pengangkut pasir. Saya sudah pernah protes ke Kepala Dusun, tapi aspirasi warga tak di indahkan oleh Kepala Dusun Payak senggrok.” Kata Zainal.

Jalan aspal di desa Rejoagung, yang dibangun dari keringat rakyat. Di digunakan untuk lalu lalang kendaraan pengangkut pasir dari tambang galian C milik Imam, warga Kabupaten Tulungagung. Kades Rejoagung dan perangkat desa tak berkutik. Sabtu (21/12/2019)

Menurut Marsono, juga sebagai warga desa Rejoagung “Memang banyak warga yang tak setuju, jika dijadikan tempat tambang pasir elegal. Selama ini pemilik tambang pasir elegal tersebut yaitu Imam warga Tulungagung, juga tak pernah sosialisasi kewarga.” Kata Marsono.

Penambangan pasir berdalih akan dibangun tempat wisata air payak biru, tersebut mulai disorot berbagai kalangan, misalnya dari Lsm  Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak).

Menurut Koordinator Lsm Arak Safri nawawi, SH. Mengatakan, proses penambangan pasir atau galian C, harus mengantongi izin usaha pertambangan (IUP). Apalagi lahan yang dijadikan tambang pasir seluas 15 hektar, kedalaman lahan yang dikeruk juga dalam.

Nampak antrian truck pengangkut pasir yang antri untuk diisi muatan pasir dilokasi tambang pasir desa Rejoagung. Milik Imam warga Tulungagung. Sabtu (21/12/2019)

“Kalau memang pengusaha serius membuat wisata air Payak Biru, untuk penggalian harus sesuai standar aturan. Selain itu, harus ada rekomendasi dari komisi teknis (Rekomtek) OPD terkait. Pengusaha wajib mengurus izin melalui Rekomtek Kabupaten, dan dilanjutkan ke Provinsi Jatim. Jadi jika proses izin ditingkat kabupaten Jombang, tidak dilalui bisa dipastikan proyek wisata air payak biru, dan izin galian C itu, abal-abal.” Ucap Safri.

Menurut dia tidak mungkin izin proyek wisata air payak biru didesa Rejoagung, dan juga IUP  tambang galian pasir atau galian C, akan dikeluarkan Pimrop Jatim, jika perizinan  atau Rekomtek dari Kab Jombang tidak ada, atau tak dilalui.

“Kami baru menanyakan kepihak Dinas lingkungan hidup (DLH) Kab Jombang, jawaban yang kami terima sampai hari ini pihak DLH Jombang, belum pernah menerima pengajuan dan belum pernah mengeluarkan Rekomtek, proyek wisata air payak biru, dan Rekomtek tambang pasir atau galian C di desa Rejoagung. Jadi kuat dugaan proyek itu belum kantongi izin lengkap atau masih bodong.” Ujar Safri.

Oleh karena itu, kami minta aparat penegak hukum bergerak, dan bertindak tegas, tak perlu menunggu laporan resmi dan demo-demo dari masyarakat.

“Aparat penegak hukum dan dinas terkait tak perlu tunggu laporan resmi dari warga, dan tak perlu menunggu ada demo-demo dari warga. Saya berharap kasus yang menimbulkan pro kontra ini diusut.” Tegas Safri.

Terkait hal tersebut, Sulis, salah seorang karyawan tambang pasir di desa Rejoagung,  mengatakan, aktifitas tambang pasir ini baru berjalan 2 bulan, diatas lahan 15 hektar.

“Setiap hari rata-rata 25 rit, pasir yang di jual keluar. Harga per rit (truk) dijual Rp 700 ribu. Kedalaman galian akan digali sedalam 15 meter. Untuk  masalah perizinan, saya tidak tahu. Tanyakan sama Pak Narko, karena yang bertanggung jawab disini Pak Narko.” Kata Sulis.

Menurut Narko, orang kepercayaan pemilik tambang pasir Imam warga Kabupaten Tulungagung, mengatakan saya sudah 3 tahun ikut pak Imam (pemilik tambang pasir). Memang dilahan seluas 15 hektar sekarang sudah dibangun pagar beton keliling. Karena sebelum dijadikan lokasi tambang pasir, tanah tersebut digunakan untuk kebun jeruk, oleh karena itulah bangunan pagar keliling itu tak ada izin IMB.

“Kan tidak mungkin, tanah milik sendiri (Milik Imam) mau ditanami jeruk lalu dibangun pagar beton keliling harus harus izin IMB.” Kata Narko, saat dihubungi via ponselnya.  Senin (23/12/2019).

Narko menjelaskan, memang untuk izin pembangunan tempat wisata air belum ada izinnya. Tapi kami sudah memiliki izin galian C dari Gubernur Jawa timur.

“Kami sudah memiliki izin galian C, setelah digali nanti akan dibangun tempat wisata air payak biru. Kalau akan dimulai pembangunan wisata air baru kami akan mengurus izin wisata.” Terang Narko.

Lalu kenapa yang digembar-gemborkan di masyarakat akan dibangun tempat wisata air, padahal baru kantongi izin tambang galian C. Dan kenapa tak ada sosailisasi kemasyarakat ?

“Kata siapa tidak ada sosialisasi dengan masyarakat, temukan ke Kepala desa orang yang ngomong tidak ada sosialisasi kemasyarakat.” Kata Narko, dengan nada emosi.

Pemilik tempat wisata dan galian C adalah Imam warga Tulungagung, kenapa warga yang protes tak ada sosialisasi malah dihadapkan dengan Kades ? apa keterlibatan kades ? Narko tak menjawab sembari menutup sambungan ponsel. (Rin/Whay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!