JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Aksi Bos CV Ji Bintang mandiri (CV JBM), bernama Siti Aisyah, warga Desa Sunggingan RT 001/ RW 001, No : 18 Peterongan Kabupaten Jombang, Jawa timur, tergolong nekat dalam menjalankan bisnisnya, bagaimana tidak, Siti Aisyah berani menjual tanah kavlingan yang masih bodong alias tidak memiliki izin dari Pemkab Jombang.
Yang lebih parah lagi, tanah kavlingan seluas + 2800 M2 yang terletak Dusun Caruban, Desa Alang-alang caruban, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang. Yang dijual oleh Siti Aisyah, kepada masyarakat ternyata masih belum dibayar lunas kepada pemilik tanah.
Berdasarkan surat ikatan jual beli, tanah seluas + 2800 M2 antara Siti Aisyah dengan ABD Wahib selaku pemilik tanah, tertangal 15 Januari 2018, disepakati dengan harga Rp 175 juta. Siti Aisyah, baru membayar tanah tersebut Rp 50 juta, kepada pemilik tanah (ABD Wahib). Sampai berita ini diturunkan kekurangan pembayaran masih Kurang Rp 125 Juta.
Dari penelusuran Nusantara Pos meski tanah tersebut belum dibayar lunas, dan tidak mengantongi izin dari Pemkab Jombang. Bos CV JBM, Siti Aisyah, sudah melakukan pengurugan tanah pertanian (tanah sawah) tanpa mengantongi izin dari dinas terkait.
Tanah kaplingan yang masih bodong tersebut dilihat dari brosur penjualan yang dibuat oleh Siti Aisyah, dibagi menjadi 27 kapling, setiap satu kapling berukuran 7 x 14 meter. Harga jual yang ditawarkan kepada pembeli untuk bagian depan seharga kisaran Rp 27 juta, sedangkan untuk tanah yang ada dibelakang seharga kisaran Rp 20 juta. Jika dihitung 27 Kapling, dikalikan harga rata-rata perkapling Rp 25 juta x 27 = Rp 676 juta.
Jadi dengan modal kucing-kucingan tanah yang dibeli dengan harga Rp 175 juta dengan cara nyicil. Siti Aisyah bisa menjual dengan harga Rp 675 juta. Jadi sunguh fantastis ABD Wahib dapat ampasnya, Siti Aisyah bermandikan uang dari hasil penjualan tanah kaplingan yang masih bodong.

Menurut pengurus Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Cabang Jombang, Riyanto, setiap pembangunan, penjualan tanah kapling sawah harus dilengkapi IPR, sebab tanpa dilengkapi IPR dipastikan tidak bisa dilakukan alih kepemilikan.
“Saya pastikan tanah kapling sawah yang tidak ada IPR, sertifikatnya tidak bisa dilakukan pemecahan, dari sertifikat induk kepada pembeli kapling. Bukan hanya itu tanpa IPR juga tidak bisa diterbitkan IMB. Jadi saya sangat menyayangkan, ulah Siti Aisyah, tanah saja belum lunas dibayar, dan tidak mengantongi ijin sudah nekat jual tanah kaplingan kepada masyarakat.” Ujar Riyanto.
Riyanto, juga mengatakan, tanah kapling sawah kalau sudah lebih dari 10 kapling, wajib punya IPR karena perlu terintegrasi dengan tata ruang Pemkab. Jadi tidak mungkin sertifikat tanah bisa dilakukan pemecahan jadi 27 sertifikat kalau tidak ada IPR.
“Saya minta masyarakat hati-hati kalau beli tanah kapling sawah, sebaiknya tanyakan dulu sebelum membeli. Jangan sampai nanti tidak bisa tidur setelah membeli tanah kapling bodong. Sebaiknya bertanya-tanya dulu status tanah, tanyakan kelengkapan izin, dan tanyakan biaya pemecahan dibebankan ke siapa. Bila perlu jangan mau membayar lunas, kalau sertifikat tanah pemecahan belum keluar. Agar tidak ketipu” Papar riyanto.
Dengan adanya penjualan tanah kavling sawah yang masih bodong, yang dilakukan oleh CV JBM atau Siti Aisyah, saya berharap pemkab Jombang mengambil tindakan tegas terhadap usaha tersebut.
“Untuk menghindari adanya korban, kami akan segera berkirim surat ke Pemkab Jombang, khususnya ke Satpol PP, agar segera menutup (menyegel) tanah kapling yang bodong tersebut. Boleh dijual kalau sudah mengantongi izin. Kalau izin tidak ada kasian masyarakat yang beli.” Imbuh Riyanto.
Selain itu kami juga minta kepada Kepala desa Alang-alang caruban, agar ia (Kades) meminta pihak penjual tanah kapling sawah. Agar luas tanah + 2800 M2 dibagi menjadi 40 persen harus digunakan untuk Fasilitas Sosial dan Fasilitas Umum (Fasos-Fasum), sementara pengembang hanya boleh menjual 60 persennya.
“Aturan untuk pembangunan perumahan di Kab Jombang, pengembang harus menyediakan 40 persen untuk Fasos-fasum, yakni untuk jalan, rumah ibadah, lapangan, taman, dan pemakaman. Nah tanah kavling sawah sama saja nantinya akan jadi perumahan. Kalau tidak ada tanah untuk Fasos-Fasum, kan akan mendompleng kedesa semua, dan ini akan menambah beban pemerintah desa. Oleh karena itulah pemilik kapling harus diminta menyediakan tanah untuk Fasos-Fasum.” Tambah Riyanto.
Menurut, ABD Wahib, warga desa Alang-alang caruban, selaku pemilik tanah, ia mengatakan tanah tersebut adalah milik saya, tanggal 15 Januari 2018 tanah tersebut saya jual kepada Siti Aisyah, dengan harga Rp 175 juta. Pembayaranya baru dibayar Rp 50 juta, sampai sekarang kurang Rp 125 juta. Meski belum dibayar lunas tapi, tanah tersebut sudah dijual kaplingan oleh Siti Aisyah, dan kapling tersebut ada 27 kapling, sudah hampir terjual semua. Pembeli ada yang bayar lunas ada juga yang masih berikan uang muka. Ujar Wahib.
“Kemarin baru saja ada orang beli dua kapling langsung bayar lunas Rp 54 juta, saya kira sudah mau dibayar kekurangannya kesaya. Malah suaminya (suami Siti Aisyah) cepat datang kesini ambil uangnya, sedangkan Siti Aisyah, nunggu dikejauhan. Karena ruang tamu saya ini dijadikan kantor pemasaran oleh Siti Aisyah, jadi kalau ada orang bayar banyak yang datang kesini. Saya menyayangkan tanah kaplingan sudah hampir laku semua tapi kekuranyannya ke saya belum dibayar.” Kata Wahib, Nampak kecewa. Kamis (8/2).
Sementara itu, menurut Mujib, orang yang diberi kuasa untuk mengurus pemecahan sertifikat tanah tersebut, saat dikonfermasi ia mengatakan. Tanah kapling sawah tersebut masih berupa SHM atas nama H Solikhin.
“Asalnya tanah tersebut adalah milik H Solikhin, lalu dijual kepada ABD Wahib, selanjutnya ABD Wahib dijual ke Siti Aisyah. Oleh karena itulah SHM nya masih atas nama H Solikhin. Sekarang baru mau diurus proses balik nama dari H Solikhin ke Siti Aisyah, baru nanti sertifikat akan diurus dan dipecah.” Kata Mujib.
Terkait hal tersebut Direktur CV JBM, Siti Aisyah, masih sulit untuk dimintai konfermasi, bahkan ia menyampaikan kepada orang kepercayaanya bahwa wartawan atau Lsm yang datang, akan ditemui oleh pengacaranya, sekitar dua jam akan tiba dilokasi tanah kavling sawah. Bukan hanya itu, Siti Aisyah juga menyampaikan, bahwa ia punya orang gat (orang besar) yang akan dampingi nemui wartawan dan Lsm. Tapi sayang sudah ditunggu berjam-jam pengacara dan orang gat yang dimaksud, tidak muncul batang hidungnya. (rin)
BELI TANAH KAVLING MASIH BODONG, BERHADIYAH TV 32 INC
