Tegas, DPMPTSP Jombang Bakal Hentikan Pembangunan Tower Bodong Milik PT Protelindo Tbk

Salah satu menara tower ‎telekomunikasi bodong milik PT Protelindo, dalam pengerjaan, di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. Kamis (22/4/2021)

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com – Tegas, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jombang akan menghentikan proyek, pembangunan Tower Telekomunikasi milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (PT Protelindo Tbk). Yang berlokasi di Dusun Ngepung, Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Jombang Ilham Hero Koentjoro, mengatakan bahwa PT.Protelindo Tbk, belum pernah melakukan perizinan untuk pembangunan tower telekomunikasi yang berlokasi di Desa Selorejo, Kecamatan Mojowarno. “

Itu masih di PUPR mas, masih proses. Jadi pembangunan tower PT Protelindo Tbk, yang ada di Desa Selorejo itu belum ada izinnya.” Terang Ilham, kepada sejumlah wartawan, Senin (26/4/2021).

Ilham balik bertanya kepada wartawan “Apakah towernya sudah dikerjakan ? “ ucap Ilham.

Menurut Ilham, pihaknya akan menghentikan proses pekerjaan Tower karena dianggap melanggar aturan yang ada. “Iya nanti akan dihentikan itu, pasti kita hentikan mas,” tegasnya.

Sebelumnya, Kepala Desa Selorejo Janji Ainur Rofiq, terkesan masah bodoh dengan masalah perizinan, Rofiq mengaku tidak mengetahui pasti terkait izinnya. Namun, jika tidak ada polemik, ia tidak akan melarang pembangunan tower telekomunikasi.

“Pokoknya begini, kalau saya melihat ini, selama tidak ada konflik sudah silahkan bukan urusan saya. Yang utama jika hak-hak masyarakat sudah dipenuhi, dalam artian kompensasi sudah diberikan ya sudah. Kalau masalah IMB sudah bukan urusan saya, itu urusan pemerintah Kabupaten Jombang,” Kata Kades Selorejo, kepada wartawan.

Rofiq mengaku, bahwa usai penyerahan kompensasi pada warga, ia tidak pernah ketemu pada pihak manajemen dari PT Profesional Telekomunikasi Indonesia. “Sejak penyerahan kompensasi, saya sudah tidak pernah ketemu lagi dengan mereka. Terkait masalah izin saya tidak tahu, karena bukan kewenangan kades.“ Ujarnya.

Sementara itu, David perwakilan PT Protelindo. Tbk, pernah menjelaskan kepada NusantaraPosOnline.Com, bahwa perizinan pembangunan menara tower ‎telekomunikasi tersebut memang belum mengantongi izin.

“Memang belum memiliki izin. Namun pengajuan izin sudah dimasukan ke Pemkab Jombang, sekarang masih tahap proses. Pengurusan izin mengunakan jasa orang dekat Bupati Jombang.” Terang David, dikantor Redaksi NusantaraPosOnline.Com.

Menurut data yang dihimpun dilapangan, PT Protelindo. Tbk sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 1,5 juta kepada 13 warga terdampak. Sementara itu pihak pemilik lahan belum diberikan uang sewa lahan pembangunan Tower.

Dan dari pantauan dilapangan, meski tidak mengantongi izin alias bodong, namun   PT.Protelindo Tbk, tetap tidak mematuhi aturan, karena hingga Kamis 22 April 2021 terpantau dilapangan tetap melakukan aktifitas pengerjaan pembangunan.

Sebagai informasi, Direktur PT Protelindo. Tbk, bernama Onggo Wijaya, pernah terlibat kasus penyuapan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP), terkait pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara tower ‎telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto‎.

Dalam amar putusannya hakim Pengadilan Tipikor Surabaya,  Kamis 4 April 2019 lalu. Direktur PT Protelindo. Tbk, Onggo Wijaya, di vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Bahkan calo atau perantara suap izin tower juga ikut diseret kedalam Bui.

Artinya meski bos PT Protelindo, Onggo Wijaya,  sudah dijebloskan ke Bui, tidak membuat PT Protelindo taat aturan. (Rin/Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!