Nasional

Terbukti Korupsi, Rohadi Tajir Eks Panitera Cuman Divonis 3,5 Tahun Bui

×

Terbukti Korupsi, Rohadi Tajir Eks Panitera Cuman Divonis 3,5 Tahun Bui

Sebarkan artikel ini
Mantan Panitera PN Jakarta Utara Rohadi tajir, yang divonis hukuman hanya 3 tahun 6 bulan penjara

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara (Jakut), Rohadi divonis dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 300 juta subsider 4 bulan kurungan. 

Vonis ini diketuk palu oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (14/7/2021). Rohadi dianggap terbukti menerima suap, gratifikasi dan pencucian uang. 

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Rohadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan beberapa tindak pidana korupsi ,” ujar hakim ketua Albertus Usada. 

Atas dasar itulah Rohadi dianggap  melanggar Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B dan huruf a ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

Serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Vonis ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum yang menghukum Rohadi dengan pidana lima tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Merespons putusan tersebut, jaksa menyatakan akan memanfaatkan waktu tujuh hari untuk pikir-pikir. Sedangkan Rohadi menerima putusan.

Dalam perkara ini, Rohadi terbukti menerima suap Rp1,21 miliar dari Robert Melianus Nauw dan Jimmy Demianus Ijie terkait pengaturan perkara. Suap diberikan agar Robert dan Jimmy dapat diputus bebas di tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

Robert dan Jimmy merupakan anggota DPRD Papua Barat periode 2009-2014 yang terjerat kasus korupsi. Rohadi juga didakwa menerima sejumlah uang terkait pengurusan sejumlah perkara.

Masing-masing dari Jeffri Darmawan melalui perantara Rudi Indawan sebesar Rp110 juta; dari Yanto Pranoto melalui perantara Rudi Indawan Rp 235 juta; dari Ali Darmadi Rp1.608.500.000,00; serta dari Sareh Wiyono Rp1,5 miliar.

Rohadi juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang-uang yang ditransfer pihak lain sejumlah Rp11.518.850.000. Tak hanya itu, Rohadi juga didakwa melakukan TPPU berupa menukarkan sejumlah mata uang asing (valas) menjadi mata uang rupiah dengan nilai transaksi penukaran total Rp19.408.465.000. (Bd)

Meski Cuman PNS Rohadi Tajir Punya Koleksi 19 Mobil Mewah

Seorang Rohadi, terpidana kasus tindak pidana pencucian (TPPU) meski hanya seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berpenghasilan dari gajinya sebagai panitera pengganti. Rohadi ternyata adalah PNS tajir dengan koleksi mobil yang luar biasa.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa KPK Takdir Suhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021) silam, terungkap koleksi-koleksi mobil milik Rohadi. Berjumlah 19 buah, mobil-mobil tersebut terdiri dari beragam jenis dan merek.

Mulai dari mobil murah LCGC Toyota Agya, sampai SUV sekelas Toyota Fortuner dan Pajero. Bukan itu saja, Rohadi juga punya Toyota Alphard.

Yang bikin tercengang, Rohadi tak cuma memiliki satu buah. Beberapa tipe dia punya dua bahkan sampai tiga buah mobil. Deretan koleksi mobil Rohadi yang paling banyak adalah Toyota Camry, Toyota Alphard, Toyota Fortuner, sampai Mitsibishi Pajero.

Ia juga juga memiliki Suzuki APV yang sudah dimodifikasi menjadi ambulans. Koleksi mobil milik Rohadi yang diduga merupakan bagian dari tindak pidana pencucian uang tersebut adalah sebagai berikut:

  • Toyota Alphard warna hitam
  • Toyota Camry Type 2.4 G AT tahun 2006 warna hitam
  • Honda All New Jazz RS 1.5 A/T tahun 2012 warna abu-abu metalik
  • Jeep Wrangler Sport Platinum Diesel 2800 CC AT tahun 2013
  • Mitsubishi Pajero warna putih
  • Toyota New Camry 3.5 Q A/T,
  • Toyota Yaris 1.5, G A/T tahun 2014 warna orange,
  • Toyota Agya 1.0 G A/T warna Hitam
  • Suzuki APV tipe GX (double blower) manual warna silver tahun 2015 (dimodifikasi jadi ambulan
  • Toyota New Camry V A/T Tahun 2015 warna hitam
  • Toyota Alphard Type G AT tahun 2015 warna Hitam
  • Mitsubishi Pajero Sport Exeed 4×2 AT tahun 2015 warna hitam
  • Mercedes Benz C 250 CGI AT tahun 2014 warna hitam metalica,
  • Toyota Fortuner 2.7 G Lux A/T TRD tahun 2015 warna hitam metalik,
  • Mitsubishi Pajero Sport 2.5 Exceed 4×2 A/T warna hitam tahun 2015,
  • Toyota Alphard 2.5 G AT Luxury warna putih metalik tahun 2016,
  • Toyota New Fortuner G AT Diesel 2.5 tahun 2013 warna hitam,
  • Toyota Fortuner tahun 2016 2.7 SRZ 4×2 A/T warna putih,
  • Toyota Innova seharga Rp 120 juta (atas nama Achmad Subur)

“Terdakwa Rohadi telah melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, berupa perbuatan yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (1/2/2021).

Dari mana Rohadi mendapat uang untuk membelanjakan mobil-mobil tersebut? Jaksa mengungkapkan uang yang dialihkan dan dibelanjakan oleh Rohadi berasal dari pengurusan perkara pidana artis Saipul Jamil yang disidang di PN Jakarta Utara senilai Rp 250 juta. Selain itu, uang suap dari mantan anggota DPR Sareh Wiyono dkk yang totalnya Rp 4.663.500,000 (Rp 4,663 miliar).

Tak hanya itu, Rohadi PNS tajir juga mendapat tambahan pemberian. Totalnya mencapai Rp 11 miliar.

Bukan cuma koleksi mobil, PNS tajir Rohadi juga beli tanah dan bangunan rumah berupa 3 unit di Perumahan The Royal Residence, satu unit rumah villa di Perumahan Villa Bumi Ciherang, Perumahan Grand Royal Residence, sejumlah bidang tanah (lahan sawah) di Indramayu total seluruhnya Rp 13.010.976.000 (Rp 13,01 miliar). (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!