Hukrim  

Polisi Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan Cuman Dituntut 1 Tahun Bui

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Oknum Polisi bernama Ronny Bugis, yang menjadi salah satu terdakwa kasus penyiram air keras terhadap Novel Baswedan, hanya dituntut hukuman pidana satu tahun penjara.

“Pidana penjara terhadap terdakwa Ronny Bugis dengan hukuman pidana selama satu tahun,” kata Jaksa Fedrik Adhar dalan tuntutannya di Pengadilan Negeri Jakrta Utara, Kamis (11/6/2020).

Tim jaksa penuntut umum (JPU) meyakini, Ronny telah melakukan tindak penganiayaan berat dan terencana terhadap Novel. Selain itu, hal-hal yang memberatkan karena terdakwa dinilai telah mencoreng institusi Polri. Diketahui, sebelum berstatus terdakwa, Ronny adalah seorang Polisi berpangkat Brigadir dalam Korps Brimob.

“Perbuatannya tergolong penganiayaan berat dan terencana, terdakwa juga telah mencederai nama Kepolisian Republik Indonesia,” papar Jaksa Fedrik.

Sedangkan pertimbangan hukuman yang meringankan bagi Ronny. Yaitu berkelakuan baik selama menjalani masa persidangan dan telah mengabdi kepada Polri selama 10 tahun.

Selain Ronny, satu terdakwa lagi yakni yaitu oknum polisi bernama Rahmat Kadir yang juga akan mendengarkan tuntutan jaksa. Sebagia informasi surat tuntutan terhadap Ronny Bugis dan Rahmat Kadir dibacakan terpisah.

Sebelumnya, menurut surat dakwaan, kedua terdakwa tertulis telah melakukan penganiayaan berat terencana terhadap Novel Baswedan. Mereka pun dijatuhi sejumlah pasal, yakni Pasal 351 atau Pasal 353 atau Pasal 355 ayat ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum Fredik Adhar Syaripuddin dalam dakwaan yang dibacakan dipersidangan, menjelaskan bahwa Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette mendatangi asrama rekannya Ronny Bugis pada pukul 03.00 WIB untuk meminta bantuan. Saat itu, Rahmat Kadir Mahulette membawa cairan asam sulfat (H2SO4) dalam gelas (Mug) yang dibungkus plastik warna hitam.

“Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette meminta mengantarkannya ke daerah Kelapa Gading Jakarta Utara,” kata Fredik.

Yang dituju adalah Perumahan di Jl. Deposito Blok T No.8 RT.003 RW.010 Kelurahan Pegangsaan Dua Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Sesuai dengan rute yang ditentukan Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette,” ucap Fredik.

Fredik mengatakan, kedua terdakwa berhenti di sekitar Masjid Al-Ikhsan yakni diujung jembatan di belakang mobil yang terparkir.

Terdakwa duduk sambil membuka ikatan plastik warna hitam yang berisi cairan asam sulfat (H2SO4) yang tersimpan dalam Mug, sedangkan Terdakwa Ronny Bugis duduk di atas sepeda motor sambil mengamati setiap orang yang keluar dari Masjid Al-Ikhsan.

“Sekitar pukul 05.10 WIB Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis melihat Novel Baswedan berjalan keluar dari Masjid Al-Ikhsan menuju tempat tinggalnya,” ujar Fredik.

Fredik menuturkan, Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette memberikan instruksi untuk mendekat ke arah Novel Baswedan.

“Terdakwa Rahmat Kadir Mahulette menyampaikan akan memberikan pelajaran kepada seseorang dan meminta Ronny Bugis mengendarai motornya secara pelan-pelan ke arah Novel Baswedan,” ujar Fredik

Fredik mengatakan, cairan asam sulfat (H2SO4) disiramkan ke bagian kepala dan badan Novel Baswedan. Keduanya pun langsung tancap gas meninggalkan Novel Baswedan.

“Atas arahan Rahmat Kadir Mahulette langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motornya yang dikendarai dengan cepat,” kata Fredik.

Akibatnya kejadian tersebut, Novel Baswean mengalami luka berat pada bagian mata kanan dan kiri yang berpotensi menyebabkan kebutaan atau hilangnya panca indera penglihatan.

“Sebagaimana Visum repertum Nomor : 03/VER/RSMKKG/IV/2017 tertanggal 24 April 2017 yang dikeluarkan oleh Rumah sakit Mitra Keluarga yang telah memeriksa Novel Baswedan,” ujar Fredik. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!