Hukrim

Terdakwa Korupsi Internet DPMD Muba dan Pengacara Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

×

Terdakwa Korupsi Internet DPMD Muba dan Pengacara Jadi Tersangka Perintangan Penyidikan

Sebarkan artikel ini
Konferensi pers di Kejadi Sumsel Senin (2/6/2025). Terkait penetapan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara korupsi pengadaan jaringan internet desa yang terjadi di DPMD Kabupaten Muba tahun 2019 – 2023.

Salah satu tersangkanya yakni : Muhzen (MH), merupakan pejabat struktural DPMD Kabupaten Muba, yang juga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun 2019-2020 yang telah divonis hakim.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan dua tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice pada perkara korupsi pengadaan jaringan internet desa yang terjadi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun 2019 – 2023, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 25.885.165.625.

Salah satu tersangkanya yakni : Muhzen (MH), merupakan pejabat struktural DPMD Kabupaten Muba, yang juga terpidana kasus korupsi proyek pengadaan jaringan internet desa tahun 2019-2020 yang telah divonis hakim.

Muhzen (MH) menjadi tersangka perintangan penyidikan bersama Muhammad Ridho (MO) yang berprofesi sebagai pengacara.

Pengumuman penetapan tersangka ini disampaikan langsung oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel, Umaryadi SH MH, dalam konferensi pers, Senin (2/6/2025). Penetapan keduanya dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang cukup.

“MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 dan MH berdasarkan TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025. Keduanya sebelumnya diperiksa sebagai saksi, namun bukti menunjukkan keterlibatan mereka dalam upaya menghambat penyidikan,” ujar Vanny di Kejati Sumsel, Senin (2/6/2025).

Selanjutnya, tersangka MO langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang, terhitung sejak 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sementara MH telah ditahan dalam perkara lain yang masih berkaitan dengan proyek tersebut.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, Umaryadi menjelaskan, keduanya diduga membuat skenario untuk mengalihkan tanggung jawab dari MH kepada terdakwa lain, yakni Riduan dan Arif.

“MH menyadari telah menerima fee dari proyek sebesar lebih dari Rp 7 miliar. Namun untuk menutupi hal itu, dia bersama MO menyusun skenario agar Riduan seolah menjadi pihak yang menerima seluruh aliran dana,” ujar Umaryadi.

Selain itu, ada upaya mengelabui penyidik terkait uang Rp 2,1 miliar. Dalam persidangan terungkap bahwa uang itu diklaim sebagai pembayaran alat berat, padahal tidak ada transaksi sebenarnya.

“Yang lebih mengkhawatirkan, sopir MO, Ichsan Damanik, diarahkan agar tidak mengungkap fakta bahwa dia ikut menyerahkan uang kepada MH. Ini jelas bentuk pengkondisian saksi,” pungkasnya. ***

Pewarta : SAFRI NAWAWI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!