Hukrim  

Tiga Pengedar Sabu di Jombang Ditangkap, Satu Diantaranya Wanita

Tiga pelaku pengedar sabu yang diringkus tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Jombang, seperti tak ada habisnya. Kali ini tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jombang kembali melakukan penangkapan terhadap tiga pelaku pengedar narkoba, di sebuah rumah Desa Sumobito, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Ketiga pelaku yang ditangkap, yakni EN (32) perempuan warga Desa Tawangsari, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Kemudian IZ (46) warga Desa Badas dan SUG (23) warga Desa Badas, Kecamatan Sumobito, Kabupaten Jombang.

Ketiganya ditangkap, saat polisi melakukan penggerebekan di dalam rumah di Desa / Kecamatan Sumobito Jombang, pada Senin (16/1/2023) sekitar 12.30 WIB.

Kasatresnarkoba Polres Jombang AKP Komar Sasmito mengatakan, awalnya polisi mendapat informasi jika EN sedang berada di dalam sebuah rumah di Sumobito yang diduga melakukan transaksi sabu.

“Tersangka EN merupakan Target Operasi (TO),” ujar AKP Komar Sasmito, Kamis (19/1/2023).

Barang bukti yang disita Satresnarkoba Polres Jombang.

Informasi tersebut ditindaklanjuti petugas reserse narkoba dengan melakukan proses penyelidikan di sekitar lokasi. Ternyata, informasi masyarakat itu benar.

Polisi langsung menggerebek dan menangkap EN di dalam rumah. Wanita asal Mojokerto tersebut tak berkutik ketika dilakukan penggeledahan dan ditemukan sejumlah barang bukti sabu-sabu.

Yakni 7 paket sabu dengan total berat kotor 5,55 gram dan berat bersih 4,29 gram. Lalu 1 paket timbangan elektrik, kartu ATM BRI dan HP yang diduga dipakai alat transaksi.

“Tersangka diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu,” ujar Kasatresnarkoba Polres Jombang.

AKP Komar mengungkapkan, pada saat dilakukan penangkapan terhadap EN, di dalam rumah itu juga terdapat IZ dan SUG yang sedang pesta sabu-sabu. Keduanya pun langsung diamankan.

“Sewaktu dilakukan penangkapan tersangka EN, Kedua tersangka tersebut sedang pesta sabu di dalam rumah di Desa Sumobito Kecamatan Sumobito,” katanya.

Adapun barang bukti yang disita dari IZ dan SUG yakni 1 pipet kaca diduga berisi sabu berat kotor 1,50 gram; 1 botol plastik terangkai sedotan plastik; 1 tutup botol terangkai sedotan plastik; 1 korek api dan dua unit ponsel.

“Ketiga tersangka melanggar UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.

Terpisah, Kapolres Jombang AKBP Moh Nurhidayat menegaskan pihaknya berkomitmen tidak memberi ruang terhadap para pengedar narkoba di Kota Santri ini. Sebab, Narkoba dapat merusak generasi bangsa yang harus diperangi.

“Pemberantasan peredaran narkoba merupakan komitmen kami. Kami berharap masyarakat juga turut aktif menginformasikan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya.” Tandasnya. (Why)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!