MALANG, NusantaraPosOnline.Com- Tim Saber Pungli Pusat dan juga melibatkan anggota Polres Malang sekitar,melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala desa (Kades) Kalisongo, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Siswanto Spd. Rabu (14/2).
Kapolres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung, ia mengatakan bahwa Siswanto Spd, telah resmi menjadi tersangka dan akan ditahan di rumah tahanan At Taubah Polres Malang. Kasus dugaan pungutan liar masih didalami dengan memintai keterangan saksi-saksi. Terangnya.
“Kades Kalisongo, Siswanto Spd, dibekuk tim Saber Pungli gabungan, antara Saber Pungli Pusat dan juga melibatkan anggota Polres Malang sekitar pukul 14.00.” Kata Yade kepada wartawan, Rabu (14/2) pukul 23.00.
Awalnya, kata Yade, pihaknya menerima informasi langsung dari Satgas Saber Pungli Mabes Polri terkait kepala desa. Kemudian tim gabungan menangkap sang kades di kantor desa.
“Kepala desa berinisial S (Siswanto) sudah menerima uang. Kami sita uang Rp 7,5 juta. Ada juga satu unit ponsel yang menguatkan barang bukti itu,” terang Yade
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan. Ada tiga orang, saksi, pemberi dan perangkat desa, ” terang Yade kepada wartawan, di ruang Satuan Reskrim Polres Malang.
Masih menurut Yade, kasus dugaan pungutan liar melibatkan kades (Siswanto) bukan pertama kali melainkan ada tiga tahap permintaan. Permintaan sejumlah uang itu, dipakai sang kades untuk memenuhi kebutuhan seseorang yang mengurus ijin Penggunaan Tanah (IPT) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Yang mengeluarkan ijin seharusnya dari dinas penanaman modal dan terpadu. Sebenarnya (S) tidak berhak, namun dalam kebutuhan perijinannnya, membutuhkan tanda tangan warga dan kepala desa. Dan untuk keperluan tanda tangan inilah, yang bersangkutan meminta sejumlah uang,” Tambah Yade.
Tahap pertama permintaan, pihak pengurus mengeluarkan uang senilai Rp 10 juta. Berikutnya Rp 10 juta dan ketiga Rp 7,5 pada saat tertangkap tangan. Total permintaan mencapai Rp 140 juta. Hanya untuk pengurusan tanda tangan diketahui Kades terkait Izin IPT serta Izin IMB.
Atas perbuatannya Siswanto disangkakan melanggar Pasal 12 e subsider pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman ancaman hukumannya antara 5-20 tahun kurungan penjara. (HR)