Hukrim  

Tolak Pemakaman Jenazah Covid-19, ASN Di Banyumas Divonis 3 Bulan 16 Hari Penjara

Sidang putusan atas perkara penolakan pemakaman jenazah pasien terkonfirmasi positif COVID-19 dengan terdakwa Khudlori di Ruang Sidang I Pengadilan Negeri Banyumas. Kamis (6/8/2020)

BANYUMAS, NusantaraPosOnline.Com-Khudlori, salah seorang terdakwa penolak pemakaman jenazah Covid-19. Dijatuhi vonis pidana penjara selama 3 bulan 15 hari dan denda Rp 500 ribu oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas

Proses persidangan digelar di PN Banyumas, Kamis (6/8/2020) secara virtual. Majelis hakim PN Banyumas tidak bisa menghadirkan terdakwa, karena mengikuti protokol kesehatan.

Di ruang sidang hanya hadir majelis hakim PN Banyumas, dan penasehat hukum terdakwa. Sementara terdakwa mengikuti sidang dari ruang Satreskrim Polresta Banyumas. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga mengikuti sidang melalui layar monitor.

Dalam sidang dengan agenda putusan yang dipimpin Ketua Majelis Hakim PN Banyumas, Ardianti Prihastuti menyatakan, terdakwa bersalah karena mengajak warga untuk menolak pemakaman jenazah Covid-19, pada bulan April 2020 lalu. Terdakwa juga merupakan seorang ASN.

Menangapi putusan tersebut, penasehat hukum terdakwa, Sarjono menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir dahulu, karena kami yakin terdakwa tidak bersalah,” Ujarnya dipersidangan.

Kasus penolakan pemakaman jenazah Covid-19 ini, terjadi pada awal April 2020 lalu. Sejumlah warga dengan tegas menolak pemakaman jenazah Covid-19 di dua lokasi, warga yang menolak beralasan kawatir ketularan Covid-19. (min)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!