Peristiwa

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, KOPK Jombang Gelar Mimbar Bebas

×

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, KOPK Jombang Gelar Mimbar Bebas

Sebarkan artikel ini
Aksi membar bebas yang dilakukan KOPK Jombang di depan kantor IDI Jombang, dalam rangka menolak Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law. Senin petang (28/11/2022).

JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com-Puluhan anggota Koalisi Organisasi Profesi bidang Kesehatan (KOPK) Kabupaten Jombang menggelar mimbar bebas di depan kantor Ikatan Dokter Indonesia (IDI) setempat. Senin petang (28/11/2022).

Aksi ini, sebagai bentuk penolakan mereka terhadap Rancangan Undang-Undang Kesehatan Omnibus Law (RUU Kesehatan). Yang dinilai mengancam keselamatan dan kepentingan masyarakat.

KOPK Jombang merupakan koalisi dari enam organisasi. Masing-masing IDI, IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan Perawat Nasional Indonesia), IAI (Ikatan Apoteker Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia) serta PATELKI (Persatuan Ahli Teknologi Laboratorium Medik Indonesia).

Koordinator aksi demo, sekaligus Ketua IDI Cabang Jombang, Hexawan mengatakan, aksi ini sebagai bentuk penolakan kami terhadap RUU Kesehatan Omnibus law yang direncanakan masuk kedalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023.

Penolakan RUU Kesehatan Omnibus law itu kami lakukan, karena berpotensi besar berdampak bagi kesejahteraan antar profesi dengan pihak pemerintah, serta berdampak bagi kepentingan masyarakat dan kesehatan masyarakat Indonesia.

“Oleh karena itu, kami mendesak agar RUU Omnibus Law Kesehatan dikeluarkan dari daftar prioritas Prolegnas. ” Kata Hexawan dalam orasi pada Senin (28/11/2022).

Hexawan juga menyebutkan, RUU Omnibus law kesehatan ini bisa berdampak mengganggu keharmonisan koordinasi organisasi profesi Kesehatan dengan pemerintah yang saat ini telah berjalan sangat harmonis dan saling bersinergi. Ujarnya.

“Kami lebih mendukung jika ada perbaikan sistem kesehatan, terutama pada persoalan pelayanan kesehatan dan tenaga kesehatan, yang hingga saat ini di nilai masih berjalan dengan baik dan tertib.” Ungkapnya.

Ia menambahkan, bahwa pihaknya berharap agar UU praktek kedokteran, UU keperawatan, UU kebidanan saat ini akan tetap dipertahankan sampai ada kajian akademis yang baik dan melibatkan semua organisasi profesi kesehatan dalam menyusun RUU kesehatan yang baru,” tandasnya. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!