TP4D Sudah Tamat, Bupati Pasuruan Malah Meresmikan Gedung TP4D Rp 4,7 Milyar

Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf, menandatangani prasasti peresmian gedung TP4D Pasuruan. Senin 04 November 2019 lalu.

PASURUAN, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Agung ST Burhanuddin memastikan, bahwa telah membubarkan Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) dan TP4P (Pusat). Jaksa Agung menegaskan, dirinya sedang melakukan pembersihan di tubuh Korps Adhiyaksa itu. 

“TP4D dan TP4P sudah resmi ku bubarkan, Pembubarannya dilakukan di dalam Rapat Kerja Sabtu, 30 November 2019, pembubarannya sudah saya tanda tangani,” Kata ST Burhanuddin, Sabtu (30/11/2019).      

Pembubaran TP4D tersebut disambut baik oleh para kepala desa (Kades). Misalnya sejumlah Kades di Kabupaten Gresik terang-terangan mengaku senang ketika kabar TP4D dibubarkan Jaksa agung. Alasannya, pembangunan bisa lebih fokus.

Seorang Kades di Gresik mengatakan, selama ini sudah banyak pengawas yang mengawasi proyek pembangunan di desa. Baik dari pengawas kontraktor dan masyarakat secara tidak langsung.

Namun menangapi pembubaran TP4D ini berbeda dengan yang dilakukan Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf. SE. MMA, malah pada hari Senin, 04 November 2019 meresmikan gedung TP4D Kejaksaan Negeri Pasuruan, yang berlokasi di Jalan Dr. Soetomo, Kecamatan Bangil.

Gedung TP4D tersebut berupa gedung berlantai dua, pembangunan menghabiskan dana sebesar Rp 4,7 Milyar. Anggaran tersebut berasal dari APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2018 sebesar Rp 3 Milyar lebih, dan APBD Kabupaten Pasuruan tahun 2019 sebesar Rp 1,7 Milyar yang bangun

Hadir dalam peresmian secara simbolik itu Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, HM Noor HK; Kapolres Pasuruan, AKBP Rofiq Ripto Himawan; Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Agus Sudaryatno; Ketua Pengadilan Negeri Bangil, Ahmad Fazrinnoor Susilo Dewantoro.

Peresmian Gedung TP4D Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan ditandai dengan pengguntingan pita dan penandatanganan prasasti oleh Bupati Irsyad dan Kajari Noor. Setelah itu, keduanya bersama tamu VIP meninjau satu per satu ruangan yang ada dalam gedung TP4D yang dibiayai dari keringat rakyat Pasuruan tesebut.

Kebijakan Bupati Pasuruan HM. Irsyad Yusuf. SE. MMA, juga mendapat respon nigatif dan menuai cibiran dari berbagai kalangan, misalnya dikatakan oleh Koordinator Lsm Aliansi rakyat anti korupsi (Lsm Arak) Safri Nawawi, SH. ia menyebutkan, Kejaksaan Negeri Pasuruan Termasuk Lembaga partial, kantor induknya adalah Kejaksaan Agung, anggaran pun ikut di Kejaksaan Agung. Tidak ikut anggaran APBD Pasuruan.

“Ada apa denga Gus Irsad, yang lebih mementingkan membangun gedung TP4D yang bukan menjadi kewajiban Pemkab Pasuruan. Daripada dana APBD Rp 4,7 milyar untuk pembangunan yang tidak jelas manfatnya untuk masyarakat, lebih baik dana APBD Pasuruan Rp 4,7 milyar tersebut digunakan untuk pembangunan yang lebih bermanfaat buat Rakyat Pasuruan.” Tegas Safri.

Menurut dia, lebih baik APBD Pasuruan yang dikumpulkan dari keringat warganya, untuk kegiatan yang lebih bermanpaat misalnya perbaikan rumah warga miskin (bedah rumah) yang tak layak huni. dll. imbuh Safri. (Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!