Peristiwa

Tuntut Jabatan 9 Tahun, 251 Kades di Jombang Berangkat Ke Jakarta Kepung Kantor DPR RI

×

Tuntut Jabatan 9 Tahun, 251 Kades di Jombang Berangkat Ke Jakarta Kepung Kantor DPR RI

Sebarkan artikel ini
Ketua AKD Kabupaten Jombang, H. Warsubi, memberikan sambutan jelang keberangkatan, dari Jombang menuju Jakarta. Senin (16/1/2023).

JOMBANG,  NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 251 Kepala Desa (Kades) se-Kabupaten Jombang, yang tergabung dalam Paguyuban Kades bersatu, pada Senin pagi (16/1/2023). Ramai-ramai berangkat ke Jakarta, untuk menggelar aksi unjuk rasa ke gedung DPR RI.

Mereka akan bergabung bersama ribuan Kades seluruh Indonesia. Menuntut masa jabatan Kades diperpanjang dari 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Pantauan di dilapangan, ratusan Kades ini berangkat dari Kabupaten Jombang sekitar pukul 06.00 WIB tadi. Dengan titik kumpul di Desa Mojokrapak, Kecamatan Tembelang, Kabupaten Jombang, tepatnya dilapangan dekat rumah ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Jombang, H. Warsubi.

Suasana jelang keberangkatan ratusan Kades se-Jombang. Dari Jombang, menuju Jakarta. Senin (16/1/2023).

Secara teknis pemberangkatan ratusan kades ini mengunakan puluhan Bus. Dan ada juga yang mengunakan kendaraan pribadi. Bahkan acara pelepasan keberangkatan, ratusan Kades se-Jombang ini, di hadiri Bupati Hj Mundjidah wahab, yang didampingi Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jombang, Solahudin Hadi Sucipto.

Ketua AKD Kabupaten Jombang, H. Warsubi, yang juga merupakan Kades Mojokrapak Tembelang mengtakan, menurut data kami terdapat 251 Kades dari Kabupaten Jombang, yang ikut berangkat.

“Rencananya unjuk rasa akan digelar pada besok Selasa (17/1/2023), Bersama puluhan ribu Kades dari seluruh Indonesia. Sedangkan tujuan tempat yang akan didemo adalah kantor DPR RI di Jakarta.” Kata Warsubi, di Jombang. Senin pagi (16/1/2023).

Warsubi menjelaskan, aksi unjuk rasa ini untuk menuntut DPR agar mengubah masa jabatan Kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 9 tahun, atau dikembalikan lagi kepada aturan lama, yaitu 9 tahun untuk satu periodenya.

Pasalnya waktu enam tahun dirasakan terlalu pendek, sehingga kegiatan pembangunan di desa tidak bisa berjalan maksimal.

“Misi kami ke Jakarta untuk menuntut DPR RI merevisi Undang-Undang Desa. Kami ingin agar pemerintah, terutama DPR RI untuk mengembalikan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun.” Ujar Warsubi.


Doa bersama ratusan Kades se-Jombang, menjelang keberangkatan dari Jombang, menuju Jakarta. Senin (16/1/2023).

Warsubi menandaskan, masa tugas enam tahun terlalu pendek, sehingga pembangunan sulit terwujud dan Agar, pembangunan di desa dapat berjalan dengan maksimal, Pesan itulah yang akan disampaikan kepada wakil rakyat di DPR RI.

Ia pun, juga memohon doa kepada masyarakat agar pemberangkatan ratusan Kades ini ke Jakarta, hingga pulang lagi ke Jombang berjalan lancar tanpa ada halangan dijalan. Imbuh Warsubi Kades Mojokrapak.

Sebagai informasi, menurut Pasal 39 ayat 1 dan 2, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa. Menyebutkan :

(1). Kepala Desa memegang jabatan selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

(2). Kepala Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjabat paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!