Hukrim  

Viral, Penangkapan Lumba-Lumba Di Pacitan, Polisi Tetapkan 1 Orang Tersangka

Juwardi (Pakai baju tahanan) warga warga Pekalongan, Jawa Tengah, yang ditetapkan sebagai tersangka.

PACITAN, NusantaraPosOnline.Com-Kasus video yang sempat viral di media sosial tentang adanya unggahan penangkapan ikan lumba-lumba, pada hari Sabtu (08 /01/2022) lalu. Akhirnya Polres Pacitan menetapkan satu orang tersangka, yakni Juwardi (64) warga Warga Pekalongan, Jawa Tengah.

Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, pada Selasa (11/1/2022) mengtakan, terungkapnya kasus ini, berawal pada hari Jumat (8/01/2022) sekitar pukul 16.00 WIB pihaknya mengetahui adanya video yang viral di media sosial (instagram ndorobet official dan akun Jtv Pacitan) tentang adanya unggahan yang berisikan penangkapan satwa yang dilindungi, yaitu ikan lumba lumba.

”Setelah viral dan terlihat jelas adanya penangkapan itu, selaku ketua organisasi pecinta lingkungan Sahabat Penyu Pacitan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pacitan. Lantas jajaran Satreskrim Polres Pacitan, BKSDA Provinsi area Kabupaten Ponorogo dan Pacitan serta Petugas Kamladu Pacitan langsung berangkat ke laut untuk melakukan pengecekan di KM RESTU,” Kata Kapolres Pacitan. Selasa (11/1/2022).

Menurut Kapolres, setelah petugas melakukan interogasi terhadap 23 ABK, dan ternyata benar adanya penangkapan ikan lumba-lumba itu.

”Berdasarkan pengakuan dari 23 ABK, saat itu juga polisi membawa JWD (Juwardi) selaku  ahkoda kapal beserta 22 ABK untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut ke Polres Pacitan. Setelah melalui proses pemeriksaan JWD telah terbukti melanggar pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 UU RI Nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya,” ungkapnya.

Wiwit mengatakan, pada hasil gelar perkara pihaknya menetapkan JWD selaku nahkoda kapal sebagai tersangka. Pelanggaran yang dilakukan oleh tersangka ialah dengan melakukan pelayaran tanpa izin serta tidak dilengkapi dengan surat izin sesuai zona tangkap.

“Tidak ada alat pemantau. Alatnya sengaja dimatikan oleh nahkoda ini,” pungkasnya.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, disimpulkan bahwa tersangka dan kru kapal melakukan illegal fishing. Apalagi mereka menangkap lumba-lumba dengan status dilindungi.

Atas perbuatannya, tersangka JDW selaku nahkoda kapal dijerat dengan Pasal 40 ayat 2 atau ayat 4 Undang-undang (UU) RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal 98 UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 tentang perubahan atas UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara, dengan denda Rp 100 juta,” tandasnya.

Wiwut menambahkan, bahwa nahkoda bersama 23 ABK itu berlayar dari Pacitan. Padahal kapal tersebut dari Trenggalek. “Mereka kemudian memasang jaring. Selanjutnya ada 7 ekor lumba-lumba yang terjaring,” Ungkapnya.

Karena tidak memiliki izin berlayar, mereka telah sembarangan menangkap ikan di mana saja.

Diketahui bahwa penangkapan lumba-lumba terjadi di antara Pantai Pacitan dengan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Sebelumnya video viral yang berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan sejumlah nelayan yang menangkap dan membantai lumba-lumba di Pacitan. Terlihat juga 7 ekor lumba-lumba dalam kondisi mati tak berdaya. Sementara tiga orang nelayan sibuk mengangkat jaring. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!