OGAN ILIR, NusantaraPosOnline.Com– Inspekstorat Kabupaten Ogan Ilir, Sumatra selatan, menetapkan Suharto (48) Kepala Desa (Kades) Tebedak I, Kecamatan Payaraman bersalah atas dugaan melakukan praktek korupsi Dana desa (DD) tahun 2017 hingga merugikan keuangan negara kisaran Rp 154 juta.
Dari hasil penyelidikan auditor Inspektorat setempat, terbongkar ada dugaan korupsi dari tiga proyek desa tersebut yakni Pengerasan Jalan Padat Karya senilai kisaran Rp 350 juta; Peremajaan Kebun Karet oleh Bumdes senilai kisaran Rp152 juta; dan Pembangunan Gedung sekolah Pendidikan anak usia dini (Paud) sebesar kisaran Rp 263 juta.
Oleh Inspektorat setempat, atas perbuatanya Suharto Kades Tebedak I hanya diberi sanksi, yakni diminta mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp154 juta, tidak dikenakan sanksi pidana korupsi.
Kebijakan Inspektorat yang hanya memberikan sanksi pengembalian uang, menuai reaksi protes dari warga setempat.
Slamet Adiwinata warga setempat, ia mengatakan sesuai pasal 4 Undang-Undang No. 31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapuskan Pidana, justru dengan adanya pengembalian uang membuktikan bahwa Suharto (Kades Tebedak I) benar telah melakukan korupsi.
Adi yang juga tokoh pemuda setempat, ia mengaku sangat sangat kecewa dengan sangsi yang diberikan Inspektorat kepada Suharto, ini menunjukan bahwa Inspektorat tidak bersikap tegas atau main mata dengan Kades Tabedak I, hanl ini akan berdakpak buruk yakni akan membuat kepala desa tidak kapok menilap atau mencuri Dana desa (DD).
“Enak sekali Kades Tebedak I Suharto, ketahuan korupsi cuman diberisanksi diminta kembalikan uangnya. Kalau seperti itu, untuk semua Kades di diwilayah Kabupaten Ogan Ilir, enak sekali untuk menilap Dana desa, nanti kalau ketahuan cukup siapkan tebusan atau pengembalian uang, masalah sudah beres. Lalu dimana efek jera dan penegakan hukumnya, bukan tidak mungkin perbuatan korupsi serupa oleh kades lain bakal terulang lagi,” Kata Adi kepada wartawan di kantor Kejaksaan Negeri Ogan Ilir, Selasa (17/7/2018).
Menurut Adiwinata, perilaku korupsi kepala desanya itu yang secara jelas telah terbukti merugikan negara dan masyarakat, harus ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku. Agar ada efek jera dan contoh bagi kepala desa yang lainnya, terutama para kepala desa yang ada di lingkungan Kecamatan Payaraman dan Tanjung Batu.
Ia menegaskan, tindak korupsi yang dilakukan Suharto adalah tindakan kriminal yang merusak tatanan pembangunan di desanya dan masyarakat yang menjadi korban perilaku tak terpuji tersebut.
Hal senada juga diungkapkan Salipuddin juga warga setempat, ia mengatakan, meski Kades Suharto sudah mengembalikan uang hasil korupsinya, ia bersama warga yang lain tetap melaporkan Suharto ke Kejaksaan Negeri Ogan Ilir.
Ia meminta kepada pihak Kejaksaan ataupun Polres Ogan ilir, untuk segera melakukan pengusuta kasus dugan korupsi kepala desa Suharto yang sudah jelas-jelas menyelewengkan Dana desa (DD).
“Kami selaku warga desa Tebedak I berharap kepada penegak hukum Kejaksaan atau Polres Ogan ilir, segera melakukan pengusutan kasis ini, bila perlu segera melakukan penangkapan terhadap Kades Suharto. Bukan seperti yang dilakukan Inspektorat. Tujuannya adalah agar ada rasa keadilan dimasyarakat, dan agar ada efek jera. Agar tidak ditiru dan terulang lagi oleh desa-desa lain,” Kata Salipuddin.
Menurut Salipuddin, seharusnya Kades Suharto dikenakan Pasal 2 Ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tiindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
“Dengan adanya temuan dari Inspektorat tersebut, kami berharap kepada Kejari segera menetapkan Kades Suharto sebagai tersangka, dan sekaligus segera melakukan penahanan. Sebab dengan adanya pengembalian uang tidak menghapus Pidana, justru membuktikan adanya perbuatan Pidana.” Tambahnya.
Untuk diketahui setiap tahun seluruh desa di Indonesia, mendapatkan Alokasi Dana Desa (ADD) yang berasal dari APBD, dan sejak tahun 2015 seluruh desa di Indonesia mendapatkan Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. Angaran ADD dan DD diterima oleh Pemdes setiap tahun, dan uang ADD dan DD dikelolah langsung oleh Pemdes. (jun/an)