BANDUNG, NusantaraPosOnline.Com- Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Kali ini giliran Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin, Bandung, Wahid Husen ditangkap di rumahnya Sabtu (21/07) sekitar pukul 24.00 WIB dini hari.
Wahid baru menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak empat bulan lalu. Lapas Sukamiskin merupakan lapas khusus narapidana Tindak Pindak Korupsi (Tipikor).
“Dalam OTT tersebut tim dilapngan mengamankan uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” Terang Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, Sabtu (21/07).
Menurutnya, total ada enam orang yang diamankan dalam OTT KPK, termasuk Kalapas Sukamiskin. Dan saat ini, keenam orang tersebut sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.
“Sesuai ketentuan di KUHAP, KPK memiliki waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut,” paparnya.
Selain mengamankan Wahid, KPK juga menangkap supir Wahid, Hendri. Mereka kemudian dibawa ke Lapas Sukamiskin yang berlokasi di Jalan AH Nasution Kota Bandung itu untuk menyaksikan KPK melakukan penyegelan dan penggeledahan.
Tim Satgas KPK didampingi aparat Kepolisian Polrestabes Bandung berangkat ke Lapas Sukamiskin dengan tujuan melakukan penggeledahan dan penyegelan,
Penggeledahan pertama dilakukan di ruang tahanan yang ditempati Fahmi Darmawansyah, narapidana tipikor proyek pengadaan satelit pemantau Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan Andri seorang narapidana tipikor yang sedang mendekam di lapas tersebut.
Penggeledahan di sel tahanan kedua napi tipikor itu berlangsung selama 30 menit. Keduanya langsung ditangkap KPK.
Selanjutnya Tim Satgas KPK melanjutkan pengeledahan ruang tahanan Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana narapidana tipikor pencucian uang.
Namun keduanya tidak ada di dalam selnya mereka sedang berada di luar lapas sehingga KPK hanya melakukan penyegelan.
Penggeledahan dilanjutkan di ruangan kantor Bagian Perawatan dan ruang kerja Kepala Lapas. KPK juga melakukan penyegelan terhadap dua ruangan tersebut. Proses penggeledahan dan penyegelan itu berlangsung hingga pukul 01.30 WIB. Kemudian KPK membawa Wahid, Hendri, Fahmi, dan Andri ke Jakarta.
Penangkapan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein, diduga terkait jual beli izin keluar lapas. Hal itu diperkuat dengan tidak adanya dua tahanan kasus Tipikor Fuad Amin dan TB Haeri Wardhana saat penggeledahan dengan alasan sakit.
Hal ini tentunya mengecewakan banyak pihak, padahal saat dilantik, Julia Alazka, Wahid Husein pernah berjanji akan memperketat izin berobat para tahanan ke rumah sakit di luar lapas. (by)