MEDAN, NusantaraPosOnline.Com-Tim intelijen Kejaksaan tinggi Sumatra utara (Sumut), berhasil menangkap buronnan terpidana korupsi ganti rugi lahan di Sumut, Madison Silitonga. Madison ditangkap setelah 10 tahun menjadi DPO.
Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, membenarkan adanya penangkapan tersebut, penangkapan dilakukan di Medan baru.
“Ya benar ada penangkapan buronan tindak pidana korupsi Madison Silitonga oleh tim intlijen Kejati Sumut, pada Jum’at (16/2). Penangkapan dilakukan di Medan Baru, Kota Medan,” ujar Jamintel Kejagung, Jan S Maringka, Minggu (18/2/2018).
Jan mengatakan, sebelum disergap, Madison sempat mencoba kabur dengan memanjat tembok. Namun, tim melihatnya dan berhasil menangkap Madison yang juga berstatus PNS.
“Namun setelah dilakukan pencarian di belakang rumah terlihat target bersembunyi di atap lalu target melompati dinding namun berhasil ditangkap oleh anggota tim yang sudah berjaga dan kemudian dibawa ke Kejati Sumut untuk pemeriksaan,” ungkapnya.
Madison adalah terpidana kasus korupsi ganti rugi lahan di Kabupaten Deli Serdang. Kejahatan korupsi Madison mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 5 miliar. Madison pun divonis 3 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta.
“Putusan perkaranya telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan MA No.441K.Pid/2006/MA tanggal 10 Agustus 2006 dan putusan PK Nomor 61.PK/Pid.Sus/2008 tanggal 16 September 2008,” Terang Jan.(Jun)