Jual Beli Jabatan Raup Rp35 Triliun

ilustrasi

KELATEN (nusantaraposonline.com)-Jual beli jabatan yang melibatkan Bupati Klaten Sri Hartini ibarat puncak gunung es. Berdasarkan catatan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), uang hasil jual beli jabatan di pemerintahan selama 2016 mencapai Rp35 triliun.

Hal itu dikemukakan Ketua KASN Sofian Effendi dalam diskusi Refleksi Akhir Tahun Pemerintahan Jokowi dan Kontribusi KAHMI untuk Negeri di Kampus Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, kemarin (Senin, 2/1).

“Kasus di Klaten, Jayapura, dan Jambi telah ditangani KPK dari puluhan dugaan kasus jual beli jabatan yang dilaporkan ke Kemendagri. Masih ada puluhan (kasus) yang belum terungkap. Uang hasil jual beli jabatan yang pernah terjadi di sejumlah institusi di Indonesia selama 2016, jika ditotal, diperkirakan Rp35 triliun. Seperti di Klaten, misalnya, ada 850 jabatan dan dikalikan Rp50 juta (uang suap), sudah berapa triliun? Belum yang jual beli formasi pegawai mulai Rp75 juta hingga Rp200 juta,” kata Sofian.

Menurut mantan Rektor UGM itu, penggantian jabatan secara massal seperti terjadi di Pemkab Klaten dapat menjadi salah satu indikator kuat adanya praktik jual beli jabatan di daerah lain.

Selain melakukan analisis penelusuran mandiri terkait dengan praktik jual beli jabatan, lanjut Sofian, KASN juga menerima informasi dari laporan masyarakat dan media massa.

“Salah satu faktor yang menyebabkan maraknya kasus jual beli jabatan ialah minimnya instansi yang menyelenggarakan seleksi jabatan dengan terbuka.”

Menurut Sofian, dari 34 kementerian, 39 lembaga pemerintah nonkementerian, 78 lembaga nonstruktural, 34 pemerintah provinsi, dan 508 pemerintah kabupaten/kota, 57% di antaranya belum melakukan seleksi jabatan secara terbuka.

“Dari 43% yang telah melakukan seleksi terbuka pun berbeda kualitasnya. Seleksi terbuka ada yang sudah bagus dan ada pula yang masih memiliki rapor merah. Seleksi terbuka mencegah jual beli jabatan,” ujar Sofian.

Perampingan PNS : Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah Robert Endi Jaweng sependapat dengan Sofian bahwa tertangkapnya Bupati Klaten hanya puncak gunung es dari persoalan jual beli jabatan di Indonesia.

“Di daerah lain sama. Kini, perampingan PNS terjadi di seluruh daerah karena amanat PP No 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah. Ketika seseorang memiliki kompetensi tapi dia jauh dari dinasti politik, mau tidak mau akan menyuap atau dilengserkan,” ungkap Endi.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengakui praktik jual beli jabatan sudah terjadi sejak Orde Baru. “Kasus korupsi dengan modus seperti itu memang banyak. Jadi, apa yang menimpa Bupati Klaten itu, ya karena apes saja. Pemerintah harus mencermati pengisian jabatan secara terbuka atau dikenal dengan istilah lelang jabatan. Hal ini juga rawan praktik serupa.”(Ant)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!