JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 14 orang eks anggota DPRD Sumatra Utara, periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap.
Plt Jubir KPK Ali Fikri menyebutkan “Ada 14 orang tersangka baru yang ditetapkan sebagai tersangka KPK,” kata Ali Fikri , di gedung KPK Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1/2020).
Adapun 14 anggota DPRD Sumut periode 2009-2014
dan/atau 2014-2019, sebagai berikut :
1. Sudirman Halawa
2. Rahmad Pardamean Hasibuan
3. Nurhasanah
4. Megalia Agustina
5. Ida Budiningsih
6. Ahmad Hosein Hutagalung
7. Syamsul Hilal
8. Robert Nainggolan
9. Ramli
10. Mulyani
11. Layani Sinukaban
12. Japorman Saragih
13. Jamaluddin Hasibuan
14. Irwansyah Damanik
Penyidik KPK menduga 14 eks anggota DPRD tersebut turut
menerima uang dari eks Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ali mengatakan
penerimaan itu dilakukan dengan jumlah beragam.
“Penyidik mendapatkan fakta-fakta yang didukung dengan alat bukti berupa
keterangan saksi, surat dan barang elektronik bahwa 14 tersangka tersebut
diduga menerima fee dengan jumlah beragam dari Gubernur Sumut Gatot
Pujo Nugroho terkait pelaksanaan fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD
Sumut,” sebutnya.
Belasan anggota DPRD Provinsi Sumut periode 2009-2014 dan/atau 2014-2019 ini
disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) dan
pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus
ini, KPK sebelumnya sudah menetapkan 50 eks anggota DPRD Sumut sebagai
tersangka. Para tersangka itu diduga menerima suap dari mantan Gubernur Sumut
Gatot Pujo Nugroho senilai Rp 300-350 juta per orang.
Pemberian suap tersebut terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemprov
Sumut pereode 2012-2014, persetujuan perubahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan
2014, pengesahan APBD Pemprov Sumut 2013 dan 2014, serta penolakan penggunaan
hak interpelasi DPRD Sumut pada 2015. Para tersangka kini sedang menjalani
pidana masing-masing setelah divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan
Tipikor Medan dengan hukuman rata-rata 4 hingga 6 tahun penjara. (Ags)










