Hukrim  

2 Pegawai Bank Sumsel Babel, Jadi Tersangka Baru Korupsi KKM Tapi Belum Ditahan

Kantor bank Sumsel Babel adalah salah satu bank di Indonesia dengan nama perusahaan PT. Bank Pembangunan Daerah Sumsel dan Bangka Belitung, kantor pusat di Jl. Gubernur H. Ahmad Bastari, No. 07 Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Seberang Ulu I, Jakabaring, Palembang, Sumsel.

NusantaraPosOnline.Com, PALAMBANG-Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Kredit Modal Kerja Bank Sumsel Babel (KMK BSB) tahun 2014 kepada PT Gatramas Internusa senilai Rp13.961.400.000.

Keduanya adalah, Asri Wisnu Wardana sebagai analis Kredit Menengah Bank Sumsel Babel dan Arab Haryadi sebagai pimpinan Divisi Kredit Bank Sumsel Babel. Namun keduanya belum ditahan.

Plh Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan Candra, mengtakan Penetapan tersangka kami lakukan terhadap dua pegawai Bank SumselBabel tersebut, setelah tim penyidik Kejati Sumsel melakukan serangkaian pemeriksaan bukti-bukti dan keterangan dari terdakwa Komisaris PT Gatramas Internusa Agustinus Judianto (50) selaku debitur.

“Dari hasil pengembangan pengakuan terdakwa Agustinus Judianto ini, tim penyidik juga memeriksa bukti-bukti, dan keduanya (Asri dan Arab Hidayat) jelas terlibat dalam dugaan korupsi pemberian kredit modal kerja tersebut,” kata Candra, dikantor Kejati Sumsel. Senin (26/7/21)

Kedua tersangka Asri dan Arab Hidayat, dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan tuntutan empat tahun pidana penjara.

“Kendati sudah ditetapkan sebagai tersangka, namun penyidik Kejati Sumsel belum melakukan penahanan terhadap tersangka Asri dan Arab hidayat. Dengan pertimbangan keduanya dalam kondisi sakit, ke depan akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi tidak dan menutup kemungkinan ada tersangka baru,”  Kata dia.

Dalam kasus ini, Bank Sumsel Babel memberikan Kredit Modal Kerja kepada PT Gatramas Internusa melalui Direktur Hery Gunawan (almarhum), dan Komisaris Agustinus Judianto pada tahun 2014 dengan agunan mesin bor tambang minyak jenis drive bran tesco USA type 500 HC750 hidrolic top drive sistem dan dua bidang tanah.

Namun ternyata nilai agunan tersebut diduga telah mengalami penambahan jumlah, dan mengakibatkan kerugian negara senilai Rp13.961.400.000.

Terdakwa Agustinus Judianto telah melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dikenakan pidana penjara selama 8 tahun dan denda pengganti kerugian negara Rp13 miliar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!