Investigasi

5 Tahun Jalan Ditempat, Perkara Dugaan Penipuan Bos KSP Reog di Ponorogo Berakhir SP3

×

5 Tahun Jalan Ditempat, Perkara Dugaan Penipuan Bos KSP Reog di Ponorogo Berakhir SP3

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus. Ist

PONOROGO, NusantaraPosOnline.Com-Setelah 5 tahun penanganan perkara jalan ditempat, akhirnya kasus dugaan penipuan Koperasi simpan pinjam (KSP) Reog, yang ditangani Polres Ponorogo sejak 2017 silam, berakhir Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Dari penelusuran dilapangan, KSP Reog, beralamat di desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, dan Surat perintah penghentian perkara (SP3) dikeluarkan penyidik Polres Ponorogo pada awal tahun 2022 lalu.

Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Jeifson Sitorus, membenarkan hal tersebut, ia mengatakan, pihaknya menghentikan penanganan kasus KSP Reog, lantaran pelapor dan terlapor atas nama Munawar telah berdamai.

“Sehingga tidak ada alasan bagi pihaknya untuk melanjutkan penanganan perkara yang saat ini masih pada tahap penyelidikan tersebut. Untuk kasus KSP Reog pelapor satu orang, selanjutnya dalam perjalanan penanganan perkara antara pelapor dan terlapor terjadi perdamaian. Sehingga kasus itu dihentikan.” Kata Jeifson, Kamis (7/4/2022).

Jeifson pun, menghimbau bagi para nasabah yang merasa menjadi korban dan dirugikan dalam kasus KSP Reog untuk segera melapor ke Polres. Karena, yang ia hentikan adalah kasus dengan pelapor satu orang yakni warga Serag Kecamatan Pulung, dengan kerugian Rp 31 juta.

“Kami menghimbauan bagi pihak-pihak yang dirugikan segera buat laporan. Karena yang kemarin dihentikan hanya terkait satu korban atau satu orang pelapor, dan pelapor ini tidak mewakili korban lainnya atau nasabah KSP Reog, yang lainya.” Tandasnya.

Untuk diketahui, sebelumnya sejumlah nasabah yang mengaku korban dugaan penipuan KSP Reyog menagih janji Polres untuk menuntaskan kasus yang diklaim merugikan nasabah Rp 2 miliar tersebut.

Pasalnya, sejak 2017 hingga 2021 kasus ini belum menemukan titik terang. Tercatat dalam kasus ini sedikitnya 350 nasabah menjadi korban, akibat uang yang mereka tabung di Koperasi macet dan hilang.

Bahkan ratusan nasabah KSP Reog, sudah beberapa kali mengelar aksi demonstrasi di kantor KSP Reog, melirik kantor cabang Koperasi dirumah Widodo, desa Plunturan, Kecamatan Pulung, Kabupaten Ponorogo, untuk menuntut pengembalian uang mereka. (Edy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!