Hukrim

KPK Tahan Eks Pejabat PTPN XI, Terkait Kasus Mesin Giling Tebu PG Djatiroto

×

KPK Tahan Eks Pejabat PTPN XI, Terkait Kasus Mesin Giling Tebu PG Djatiroto

Sebarkan artikel ini
Budi Adi Prabowo Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016, dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. Ditahan KPK terkait korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto.

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-KPK menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto, di Kabupaten Lumajang, Jawa timur, yang merupakan milik PTPN XI. Kamis (25/11/2021).

Dua orang yang ditahan, yakni Direktur Produksi PTPN XI periode 2015-2016 Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri, Arif Hendrawan. Keduanya ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Budi Adi Prabowo terlihat keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Kepada awak media, Budi mengaku akan menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Kita ikuti proses hukum saja,” kata Budi singkat sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sementara Arif Hendrawan yang mengekor Budi memilih diam.

“Penyidik melakukan upaya paksa menahan kedua tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 25 November 2021 sampai dengan 14 Desember 2021,” kata Alex, sapaan Alexander Marwata di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Ia menjelaskan, penahanan terhadap keduanya dilakukan agar proses pemberkasan perkara ini dapat segera rampung. Sejauh ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 85 saksi.

“Budi Adi Prabowo dan Arif Hendrawan ditahan di dua rutan berbeda. Budi Adi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK, sedangkan Arif Hendrawan ditahan di Rutan Pomdam Jaya Guntur. Agar tetap mengantisipasi penyebaran Covid-19 di lingkungan rutan KPK, para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari pada rutan dimaksud.” Kata Alex.

Budi Adi Prabowo terlihat keluar Gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye dan tangan terborgol. Kepada awak media, Budi mengaku akan menjalani proses hukum atas kasus yang menjeratnya.

“Kita ikuti proses hukum saja,” kata Budi singkat sebelum masuk ke mobil tahanan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/11/2021).

Sementara Arif Hendrawan yang mengekor Budi memilih diam.

Dalam kasus ini, Budi Adi Prabowo menggelar sejumlah pertemuan dengan Arif Hendrawan yang telah lama dikenalnya. Dari sejumlah pertemuan yang digelar pada 2015 itu, keduanya menyepakat Arif sebagai pelaksana pemasangan mesin giling di Pabrik Gula Djatiroto. Padahal, proses lelang belum dimulai sama sekali.

Sebelum proses lelang, Budi Adi Prabowo dengan beberapa staf PTPN XI serta Arif Hendrawan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Kunjungan itu dibiayai oleh Arif. Tak hanya itu, Arif juga memberikan sejumlah uang kepada rombongan, termasuk Budi Adi Prabowo. Setelah studi banding ke Thailand tersebut, Budi Adi Prabowo memerintahkan salah satu staf PTPN XI menyiapkan dan memproses pelaksanaan pelelangan dengan nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.

Arif diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang. Arif juga aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan HPS atau harga perkiraan sendiri senilai Rp78 Miliar termasuk data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan satu lot six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto.

Nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan Budi Adi Prabowo dengan Arif Hendrawan yaitu senilai Rp 79 miliar.

Saat proses lelang, KPK menduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT Wahyu Daya Mandiri. Salah satunya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat Aanwijzing karena PT Wahyu Daya Mandiri sudah lebih dulu menyiapkan komponen barangnya. Selain itu, saat proses lelang masih berlangsung, diduga ada pemberian satu unit mobil oleh Arif kepada Budi Adi. Bahkan, KPK menduga terdapat kelebihan nilai bayar yang diterima PT Wahyu Daya Mandiri yang disetujui Budi Adi Prabowo.

Atas perbuatan kedua tersangka, mengakibatkan kerugian keuangan negara yang ditaksir sekitar Rp 15 miliar dari nilai kontrak Rp 79 miliar. (bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!