LEBAK, NusantaraPosOnline.Com-Proyek pembangunan Penahan Abrasi Pantai KEK Pantai Tanjung Lesung, Lebak, Banten, Jawa barat, di bongkar oleh CV Mantiung Jaya Group (CV MJG) sebagai sub kontraktor, dalam pengerjaan proyek milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (Kementerian PUPR RI). Senin (3/1/2022).
Hampir sebagian batu boulder di areal pembangunan Penahan Abrasi Pantai KEK Tanjung Lesung Lebak, yang dibongkar oleh CV MJG.
Pembongkaran dilakukan sebagai bentuk aksi protes keras pihak CV MJG karena hasil pekerjan mereka dibayar dengan cek kosong oleh Kuasa Direksi PT Alam Piedi Makmur (PT APM) Siti Rukhiah senilai Rp 2,25 miliar.
Padahal cek tersebut sudah diberi tanggal dan ditandatangani kuasa Direksi PT APM Siti Rukhiah. Sedangkan PT APM adalah kontraktor PT Waskita Karya Persero dalam pelaksaan proyek Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung, Lebak, Banten.
Selanjutnya Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT APM mensubkon kan ke CV MJG untuk pemasangan batu boulder penahan abrasi sepanjang 7 kilometer di KEK Tanjung Lesung, Lebak, Banten.
Direktur CV MJG Aang Kunaefi mengatakan, bahwa CV MJG miliknya diminta untuk mengerjakan pemasangan dan penyediaan batu boulder pada proyek penahan abrasi Pengamanan Pantai KEK Tanjung Lesung oleh Siti Rukhiah selaku Kuasa Direksi PT APM .
“Berdasarkan perjanjian CV MJG dengan Siti Rukhiah setelah pekerjaan masuk sekitar 10% akan dibayar. Namun saat cek akan diuangkan dan jatuh tempo ternyata cek kosong,” kata Aang Kunaefi, Senin (3/1/2022).
Aang Kunaefi menegaskan, dirinya memberikan waktu ke PT APM agar segera menyelesaikan pembayaran material bourder yang telah terpasang di Pantai Tanjung Lesung.
“Apabila dalam waktu 1 minggu kedepan tidak menyelesaikan pembayaran maka CV MJG akan membongkar dan diambil kembali batu Boulder yang sudah terpasang di Proyek KEK Waskita Karya Infra 1 Tanjung Lesung,” Tegasnya.
Aang Kunaefi mengaku akan membawa kasus ini kerana pidana penipuan Siti Rukhiah Kuasa PT APM ke Polda Banten terkait pembayaran mengunakan cek kosong. Aang Kunaefi menyatakan bahwa Rukhiah sering menyebut-nyebut memiliki kedekatan dirinya dengan salah satu pejabat tinggi di Kementerian PUPR RI.
Sementara itu Marjuki pemilik sekaligus Direktur PT APM mengaku kaget dengan kejadian ini. Sebelumnya dirinya memberikan kuasa direksi pekerjaan terhadap Siti Rukhiah untuk mengerjakan proyek tersebut.
“Saya tidak mengetahui soal subkon dari PT APM kepada CV MJG. Karena saya menyerahkan ke Siti Rukhiah selaku kuasa direksi untuk mengerjakan proyek tersebut. Sedangkan yang diterima CV MJG itu adalah cek pribadi dari Siti Rukhiah bukan cek dari PT APM. Makanya dia (Siti Rukhiah) harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah dia buat,” Terang Direktur PT APM.
Menurut Marjuki, jika Siti Rukhiah tidak menyelesaikan dengan baik-baik dengan CV MJG, dirinya akan memblock untuk pembayaran.
“Saya tetap akan bertanggung jawab terhadap pembayaran hasil pekerjaan CV MJG pada Proyek KEK Waskita Karya. Saya akan ambil alih dan bayar dulu ke CV MJG. Saya tidak mau nama perusahaan saya (PT APM) rusak,” Ujarnya. (Bd)










