JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Jombang bekerja sama dengan Bea Cukai Kediri, kembali menggelar Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai.
Sosialisasi kali ini dilaksanakan di pendopo kantor Desa Rejoslamet, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang Kamis (17/2/2022). Kegiatan ini dihadiri Camat Mojowarno, Supriyono, Kepala Desa Rejoslamet H. Sulkhan beserta perangkat Desa Rejoslamet, Tokoh masyarakat dan diikuti Pedagang rokok eceran.
Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Jombang Budi Winarno yang diwakili Fungsional Pranata Humas Wahyudi Sudarsono, menuturkan pelaksanaan sosialisasi cukai ini dimaksudkan untuk memberikan pemahaman, pencerahan sekaligus menambah ilmu pengetahuan kepada masyarakat Desa Rejoslamet, terkait dengan cukai. Khususnya, cukai terkait tembakau, yang salah satu contohnya mengenai peredaran rokok ilegal.
Baca Juga :
- Diskominfo Jombang-Bea Cukai Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Desa Gedangan
- Diskominfo Jombang Gandeng Bea Cukai, Gelar Sosialisasi Tentang Cukai
“Dengan adanya sosialisasi cukai ini, diharapkan mulai perangkat desa, pedagang serta pemilik warung, bisa menyebar luaskan informasi terkait rokok ilegal kepada masyarakat lainnya. Jangan sampai, rokok ilegal beredar di wilayah Desa Rejoslamet.” harapnya.
Supriyono Camat Mojowarno, menyampaikan bahwa sosialisasi cukai merupakan tindaklanjut dari pertemuan Tiga pilar Kecamatan maupun desa pada akhir November Tahun 2021 yang bertempat di Kampung Djawi Wonosalam terkait pemberantasan peredaran rokok ilegal.
“Jadi kepada masyarakat terutama pedagang, pemilik toko, pemilik warung bahwa peredaran rokok di masyarakat harus ada cukainya. Cukai merupakan pendapatan dari negara yang akan kembali ke masyarakat secara tidak langsung. Baik melalui desa, Kecamatan serta bantuan lainnya yang salah satu sumber dananya berasal dari cukai. Oleh karena itu, mari kita sukseskan program dari Dirjen Bea Cukai untuk mempersempit peredaran rokok ilegal,” ungkapnya.
Sementara itu Bambang Hadi Rujito Humas Bea dan Cukai Kediri, ia memaparkan bahwa bahwa rokok ilegal adalah rokok yang diproduksi dan diedarkan tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tidak sesuai yang dimaksud, bisa berupa izin produksinya (tidak memiliki Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai /NPPBKC) maupun tata cara peredaran (terkait ketentuan pita cukainya).
“Sedangkan tugas dari Bea Cukai adalah pengumpulan penerimaan negara, melindungi masyarakat, menunjang perdagangan di Indonesia serta mendukung industri dalam negeri untuk bersaing di luar negeri. Bea Cukai itu ada, untuk melindungi negara dan masyarakat dari perdagangan bebas di luar negeri,” terang Bambang.
Bambang juga menjelaskan, ciri-ciri rokok ilegal diantaranya tanpa dilekati pita cukai (rokok polos), pita cukai palsu, pita cukai yang tidak sesuai dengan pemakaian serta pita cukai bekas. Cara membedakan pita cukai rokok asli dengan palsu, hampir sama seperti membedakan uang asli dan palsu, yakni dengan cara di lihat, diraba serta diterawang. Pita cukai mirip seperti uang. Memiliki holgram, ada tulisan Republik Indonesia dan gambar burung garuda. Kertas dari pita cukai asli agak sedikit kasar.
“Apabila ada warga menjumpai rokok yang tidak ada bandrol, tidak terpasang cukai, kami mohon kerjasamanya, untuk bersedia melapor kami petugas Bea Cukai Kediri, melalui 0813-3567-2009 atau melalui, Facebook : Kantor Bea Cukai Kediri, Instagram:@beacukaikediri, Twiter:@beacukaikediri,” tandasnya. (Ris/Snt)










