Investigasi

Tak Berizin, Tower di Dusun Sambong Duren Jombang Terancam Dirobohkan

×

Tak Berizin, Tower di Dusun Sambong Duren Jombang Terancam Dirobohkan

Sebarkan artikel ini
Bangunan tower komunikasi di Dusun Sambong Duran, yang disegel Satpol PP karena belum katongi izin, dan terancam dibongkar. Selasa (8/3/2022) Foto : NP/Sinta.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jombang menyegel tower komunikasi di Dusun Sambong Duran, Kecamatan Jombang.

Penyegelan dilakukan karena bangunan tidak memiliki izin dari Pemkab Jombang. Sekarang ketinggian tower sekitar 30 meter.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jombang, Didit Budi Santoso, membenarkan adanya penyegelan tersebut. “Betul ada penyegelan tower di Dusun Sambong Duran, penyegelan kita lakukan Senen kemaren.” Kata Didit. Selasa (8/3/2021).

Ia menjelaskan penyegelan ini berawal dari adanya laporan warga, terkait adanya pembangunan tower komunikasi tak berizin di Dusun Sambong Duran.

“Atas laporan tersebut, pada 3 maret 2022 lalu, kami turun kelapangan melakukan pengecekan, hasilnya dilokasi bangunan masih berupa pondasi, waktu itu sedang tidak ada pekerja di lokasi. Dan pembangunan tower belum mengantongi izin. Baik izin persetujuan bangunan gedung (PBG) maupun izin pemanfaatan ruang (IPR). Ternyata IPR baru diajukan dan belum keluar.” Kata Didit.

Menurut Didit, waktu itu pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pemilik lahan, agar tidak melanjutkan pembangunan sebelum perizinan selesai atau keluar.

”Rupanya peringatan kami tidak diindahkan, justru pembangunan tower diteruskan. Saat ini bangunan tower sekitar 30 meter. Oleh karena itu, pada Senen kemaren bangunan tower kita lakukan penyegelan. Pembangunan tidak boleh diteruskan, kalau belum mengantongi perizinan dari dinas terkait.” Tegasnya.

Ia menambahkan, kalau pembangunan tetap dilanjutkan lagi, sebelum mengantongi izin, kami akan memberikan sangsi tegas. Pungkasnya.

Sementara itu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Jombang Bayu Pancoroadi, juga membenarkan bahwa bangunan tower Dusun Sambong Duran, belum mengantongi Izin pemanfaatan ruang (IPR). “Ya setahu saya, bangunan tower itu belum mimiliki IPR nya,” Kata Bayu. Selasa (8/3/2022).

Menurut Bayu, tim dari Dinas PUPR Jombang sedang melakukan pengecekan, untuk memastikan lokasi pendirian tower sudah sesuai peruntukan atau belum.

“Jadi titiknya masih di cek sama teman-teman. Karena kami belum tahu titiknya itu di dalam cellplan atau di luar cellplan,” Ujarnya.

Jika memang titik lokasi tower yang sudah terlanjur berdiri dan berada diluar cellplan, maka dengan terpaksa pihak pengelola tower seluler harus membongkar bangunan tower.

“Kalau nanti ditemukan berada di luar cellplan, mau tidak mau bangunan harus dibongkar, dipindahkan kelokasi sesuai cellplan. Jika masuk pada zona yang ada di cellplan, maka pembangunan bisa dilanjutkan. Namun harus dilanjutkan mengurus IPR nya, terus baru PBG,” Terang Bayu. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!