Hukrim

Ngaku KPK dan Punya Kenalan Polda, Tukang Pentol di Jombang Tipu Korban Rp 30 Juta

×

Ngaku KPK dan Punya Kenalan Polda, Tukang Pentol di Jombang Tipu Korban Rp 30 Juta

Sebarkan artikel ini
Sutrisno (baju merah) warga Dusun Semanding RT 003 RW 005 Desa Sumbermulyo, saat melapor ke Polsek Jogoroto, Jombang.

JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Dua orang pria di Jombang, Jawa timur, dilaporkan ke Polsek Jogoroto, karena diduga melakukan penipuan dan pengelapan, dengan modus mengaku-ngaku anggota KPK dan memiliki kenalan penyidik di Polda Jawa timur, yang bisa membebaskan korbanya dari jeratan hukum di Polres Jombang.

Kedua pelaku, yakni SNK pekerjaan penjual pentol warga Dusun / Desa Sumbermulyo, kecamatan Jogoroto; dan IM warga Kwijenan Jelakombo, Jombang, yang sehari-hari berjualan Es buah depan kantor kecamatan Jombang.

Sedangkan korbanya tukang becak bernama Sutrisno (44) selaku pelapor, warga Dusun Semanding RT 003 RW 005 Desa Sumbermulyo, Kecamatan Jogoroto, Jombang. Sutrisno mengaku, akibat penipuan yang dilakukan SNK dan IM, ia mengalami kerugian Rp 30 Juta, uang tersebut hasil dari dapat hutang.

“SNK dan IM sudah kami laporkan di Polsek Jogoroto, tanda bukti laporan nomer : TBP/05/III/2022/ Rekrim, tertangal 14 Maret 2022, dan SNK dan IM sudah diperiksa oleh penyidik. Sedangkan saya dan istri saya Sulis, serta adik ipar saya bernama Edi juga sudah diperiksa.” Kata Sutrisno, didampingi istrinya Sulis miana. Sabtu (16/4/2022).

Sutrisno sangat berharap polisi segera menangkap pelaku SNK dan IM, agar mereka jera.

“Saya tak habis pikir SK dan IM ini tega menipu, padahal pekerjaan saya cuman tukang becak. Dan uang yang kami berikan itu adalah uang hasil hutang.” Ujar Sutrisno.

Sutrisno menjelaskan, dirinya tertipu oleh SNK dan IM, karena mereka ini ada yang mengaku orang KPK dan punya kenalan penyidik Polda Jatim, yang bisa membebaskan anak saya dari jeratan hukum di Polres Jombang. Makanya saya carikan uang hutangan, biar anak saya dibebaskan. Sambung Sutrisno.

Ditempat dan waktu yang sama, istri korban Sulis miana (44) ia membeberkan kejadian penipuan yang menimpa keluarganya, berawal 4 Oktober 2021 lalu. Saat itu, anak saya sedang menghadapi proses hukum di Polres Jombang.

“Penipuan yang menimpa keluarga saya berawal pada tanggal 4 Oktober 2021 sekitar pukul 20.00 WIB (bakda isya). Pelaku SNK datang kerumah saya. Waktu itu SNK menawarkan jasa bisa mengurus perkara anak saya. Ia mengaku punya bapak angkat orang KPK dan memiliki teman penyidik di Polda Jatim bisa membantu membebaskan anak saya dari jeratan hukum.” Kata Sulis. Sabtu (16/4/2022).

Menurut Sulis, waktu itu SNK minta saya dan suami, menyiapkan uang Rp 30 juta. Uang itu untuk bapak angkatnya orang KPK juga untuk 2 penyidik Polda Jatim, yang akan mengurus perkara yang dihadapi anak saya dipolres Jombang. Kemudian besoknya saya dan suami berusaha cari uang, untuk memenuhi permintaan uang dari SNK.

“Kemudian pada tanggal 6 Oktober 2021 sekitar pukul 09.00 WIB, SNK mendatangi rumah adik saya bernama Edi, yang jaraknya tidak jauh dari rumah saya. Intinya kedatangan SK menyuruh adik saya (Edi) mengambil uang di rumah saya. Kemudian adik saya dibonceng mengunakan sepeda motor milik SK menuju rumah saya.

“SNK dan Edi tiba dirumah saya sekitar pukul 09.30 WIB. Namun pelaku SNK tidak masuk kedalam rumah, ia menunggu depan rumah saya. Selanjutnya, saya bersama adik saya Edi sama-sama menyerahkan uang Rp 30 juta, kepada pelaku SNK didepan rumah saya. Setelah uang diterima, oleh SNK uang langsung dimasukan dibawah jok motor miliknya.” Beber Sulis.

Setelah terima duit dari saya, SNK langsung berpamitan dan membonceng Edi untuk menuju kerumah IM di Kwijenan Jelakombo, Jombang.

“SNK berpamitan untuk menyerahkan uang dari saya kepada IM. SNK menjelaskan kesaya, bahwa IM ini adalah bapak angkatnya (Bapak angkat SNK) orang dari KPK dan memiliki dua orang teman di Polda Jatim yang akan membantu membebaskan anak saya dari jeratan hukum di polres Jombang. Waktu itu saya percaya karena IM  mengaku orang KPK ditambah punya kenalan penyidik di Polda surabaya. Makanya saya percaya.”  Ungkap Sulis.

Sulis menambahkan, setelah saya meyerahkan uang kepada SNK perkara anak saya di Polres Jombang justru jalan terus, bahkan anak saya ditahan oleh penyidik Polres Jombang. Dan sekarang sudah diputus oleh PN Jombang.

“Setelah anak saya ditahan polisi, saya berusaha berulang kali menanyakan kepada SNK namun jawaban, tak ada kejelasan, malah saya dipimpong. Bahkan SNK menyuruh saya bertanya kepada orang Polda Jatim bernama Bayu dan Rio, saya diberi nomor HP kedua orang tersebut. Selang tak seberapa lama SK cari saya sambil marah-marah agar nomer HP yang ia berikan tidak diberitahukan keorang lain. Karena menemui jalan buntu, saya dan suami saya melaporkan SNK dan IM ke Polsek Jogoroto, atas tuduhan melakukan penipuan dan pengelapan, dengan mencatut lembaga KPK dan Polda Jatim.”  Ujar Sulis.

Sementara itu, menurut Edi, adik korban, yang juga saksi, mengatakan bahwa pada tanggal 6 Oktober 2021 ia didatangi oleh SNK dirumahnya, di Dusun Semanding Desa Sumbermulyo sekitar pukul 08.00 WIB.

“Intinya SNK mengajak saya untuk ditemani kerumah kakak saya Sulis, yang jaraknya tidak jauh dari rumah saya, dengan tujuannya mengambil uang Rp 30 juta. Tiba dirumah Sulis, uang pun langsung diberikan kepada SK, dan uang itu langsung disimpan dibawah jok sepeda motor milik SNK.” Kata Edi. Sabtu pagi (16/4/2022).

Kemudian saya dibonceng oleh SNK, menuju rumah IM di Kwijenan Jelakombo.

“Setiba dirumah IM. IM mengaku kepada saya dirinya orang KPK sambil menunjukan kartu anggota berlogo KPK. Dan ia pun terlihat sok sibuk menelpon, katanya telpon orang Polda Jatim yang akan membantu mengurus perkara keponakan. Cuman saya tidak tahu persis, orang Polda yang mereka maksud ini siapa.” Kata Edi.

Pertemuan di rumah IM tak berlasung lama hanya sekitar 15 menit, kemudian IM dan SNK bilang kesaya bahwa penyidik Polda Jatim, minta ditransfer uang Rp 5 juta sekarang juga untuk transport mengurusi kasus keponakan saya di Polres Jombang.

“Lalu saya diajak oleh IM dan SNK ke kantor Bank BCA dekat ringin contong, dengan menaiki dua sepeda montor, saya dibonceng SK. Setibanya di kantor bank BCA saya tidak ikut masuk kedalam, menunggu diparkiran depan pos Satpan. Sedangkan IM dan SNK masuk kedalam kantor BCA untuk mengirimkan uang kepada penyidik Polda.” Beber Edi.

Sekitar 15 menit IM dan SNK sudah keluar dari kantor Bank BCA,  lalu saya diantar pulang lagi kerumah saya oleh SK.

“Nah setelah uang diterima IM dan SNK perkara yang dihadapi keponakan saya di polres Jombang tetap jalan, janji mereka tidak terbukti. Jadi IM dan SNK ini sudah menipu kakak saya.” Ujarnya.

Edi mengaku, belakangan ini setelah saya selidiki berdasarkan informasi dari tetanganya ternyata IM bukan orang  KPK, tapi penjual es buah, yang sehari-hari berjualan dipinggir jalan depan kantor Kecamatan Jombang.

“Saya berharap polisi segera menangkap mereka. Karena mereka sudah menipu orang, dan mencatut nama lembaga KPK dan Polda Jatim ini kan bahaya kalau dibiarkan.” Ujar Edi, sembari menunjukan foto IM sedang berjualan Es buah didepan kantor kecamatan Jombang.

Terkait hal ini, Kapolsek Jogoroto, AKP Achmad Darul Huda, melalui Kanit Reskrim Ipda Agus, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pengaduan tersebut, dan pihaknya akan menangani pengaduan tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ya benar kami sudah menerima pengaduan, atas nama pelapor Sutrisno. Pengaduan ini tengah kami tangani, sejumlah saksi, pelapor dan terlapor sudah kami panggil, dan kami periksa. Untuk hasilnya nanti akan kami lakukan gelar perkara dulu di Polres Jombang.  Rencananya minggu depan kita lakukan gelar perkara.” Singkat Agus, melalui sambungan telepon. (Ris/Snt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!