MOJOKERTO, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan negeri (Kejari) Mojokerto menyatakan keberatan terhadap vonis ringan Bripka Ribut Aji Nugroho anggota Polsek Jetis Polresta Mojokerto, terdakwa kasus kepemilikan dan peredaran narkoba. Membuat JPU bakal ajukan banding.
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, majelis Hakim yang diketuai oleh Sunoto, serta hakim anggota Pandu Dewanto dan Lukmanul Hakim, memberikan vonis ringan kepada terdakwa Bripka Ribut Aji Nugroho, adapun vonis tersebut penjara 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan.
Terdakwa Bripka Ribut Aji Nugroho terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagai pengedar atau penjual narkoba, sebagaiman dimaksud Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. JPU Afifah Ratna Ningrum, menuntut hukuman pidana penjara 8 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Menangapi vonis tesebut, Kasi Pidum Kejari Kabupaten Mojokerto, Ivan Yoko Wibowo, mengtakan, bahwa JPU telah membuat laporan dan pihaknya setelah menerima putusan terdakwa Ribut dan kawan-kawan.
“Setelah kami periksa dan pelajari, kami akan mengajukan upaya banding atas putusan ini,” Kata Ivan Jumat (22/4/2022).
Baca juga :
Ivan menjelaskan, dalam putusannya, hakim meyakini terdakwa tidak terbukti sebagai pengedar. Hakim melihat terdakwa hanya membeli narkotika untuk sekali pakai. Namun menurut JPU, peran terdakwa sebagai pembeli narkotika telah memenuhi unsur dalam pasal 114 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sebagaimana dalam tuntutan kami, Ribut ini membeli barang. Jadi unsur membeli barang ini ada di pasal 114, pasal ini sesuai dengan apa yang diperbuat terdakwa. Sehingga JPU menuntut pidana penjara 8 tahun dengan mempertimbangkan barang bukti dan profesi terdakwa yang merupakan anggota Polisi,” katanya.
JPU mempertimbangkan berat barang bukti yang disita dari terdakwa yakni 15 butir extacy dengan berat kotor 4,90 gram. Ditambah terdakwa berprofesi sebagai aparat penegak hukum, seharusnya menegakkan hukum. Upaya banding akan dilakukan JPU pada sidang Selasa 25 April 2022.
Untuk diketahui, kasus ini berawal sekitar Oktober 2021 lalu, Bripka Ribut Aji Nugroho nggota polisi yang berdinas di Polsek Jetis, Polres Kota Mojokerto ditangkap di sebua vila Pacet karena diduga sedang pesta narkoba. Saat ditangkap, Bripka Ribut bersama tiga orang temanya yakni dua wanita dan satu pria lainnya (dua pasangang pria dan wanita).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, polisi tersebut tengah diperiksa.
“Iya benar. Dia dan tiga lainnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Polres Mojokerto Kota. Kalau yang oknum polisinya ini kita kenakan pidana dan kode etik,” Gatot, Kamis (21/10/2021) lalu.
Menurut Gatot, selain menahan keempat orang tesebut, petugas juga juga menyita sejumlah barang bukti narkoba diantaranya, yakni 15 butir pil ekstasi dan sabu seberat 0,90 gram serta alat isap yang masih ada sisa sabu 1,26 gram. “Sabunya ada 0,90 gram dan alat isapnya. Pil ekstasi 15 butir,” tandas Gatot.
Kasus inilah yang menyeret Bripka Ribut Aji Nugroho bersama 3 temanya kedalam penjara. Dalam Sidang pembacaan vonis terhadap Bripka Ribut bersama teman wanitanya digelar di PN Mojokerto pada Rabu (20/4/2022). Keempat terdakwa diputus sama, yakni masing pidana 2 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. (Rin)










