Hukrim

1.252 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Napi Bebas

×

1.252 Napi Buddha Terima Remisi Khusus Waisak, 7 Napi Bebas

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Warga binaan Rutan Kelas I Depok, Jawa Barat, sedang berjemur dalam rangka untuk mencegah penularan virus Covid-19. FOTO : Ist

JAKARTA, NusantaraPosOnline.Com-Sebanyak 1.252 dari 1.988 Narapidana (Napi) beragama Buddha di seluruh Indonesia mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Waisak tahun 2022, dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti mengtakan, jumlah penerima remisi khusus Waisak tersebut, sebanyak 1.245 Napi. Dengan perincian : 116 Narapi menerima remisi I dengan Remisi atau pengurangan masa hukuman 15 hari; 768 mendapat remisi sebulan; 211 memperoleh remisi satu bulan 15 hari; dan150 Napi mendapat remisi 2 bulan. Dan 7 Napi lainnya menerima Remisi khusus II atau langsung bebas.

“Remisi ini diberikan kepada Napi yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti telah menjalani pidana minimal enam bulan, tidak terdaftar pada register F, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan atau Rumah Tahanan Negara.” Kata Rika. Senin (16/5/2022).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) memastikan hak-hak narapidana seperti pemberian Remisi, Asimilasi dan Integrasi, layanan kunjungan baik tatap muka maupun online, layanan kesehatan, dll, tetap diberikan meski masih dalam situasi pandemi Covid-19.

Pemberian remisi khusus Waisak 2022 ini berhasil menghemat anggaran makan para Napi sebesar Rp 739,5 juta dengan rincian Rp 735.675.000 dari 1.245 narapidana penerima Remisi khusus 1 dan Rp 3.825.000,00 dari tujuh narapidana penerima Remisi khusus II.

Tahun ini, Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sumatra Utara memberikan RK Waisak terbanyak kepada 265 narapidana, disusul Kanwil Kemenkumham Kalimantan Barat sebanyak 200 narapidana, dan Kanwil Kemenkumham Banten sebanyak 164 narapidana.

Hak Remisi kepada narapidana diberikan oleh negara melalui Kemenkumham sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 12/1995 tentang Pemasyarakatan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3614).

Selanjutnya, Peraturan Pemerintah No. 32/1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak WBP (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3846), perubahan pertama: Peraturan Pemerintah No. 28/2006, perubahan kedua: Peraturan Pemerintah No. 99/2012, serta Keputusan Presiden No. 174 /1999 tentang Remisi.

Berdasarkan data per 9 Mei 2022, jumlah narapidana dan tahanan di seluruh Indonesia mencapai 273.982 orang, dengan rincian narapidana 227.011 orang dan tahanan sebanyak 46.971 orang. (Bd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!