Hukrim  

Polda Jatim Tangkap 21 Tersangka Kasus Pupuk Bersubsidi Dari 9 Kabupaten, 279,45 Ton Pupuk Disita

SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Kepolisian Daerah Jawa Timur, menetapkan dan menahan 21 orang tersangka kasus penyalahgunaan pupuk bersubsidi yang berasal dari 9 Kabupaten di Jawa timur. Dari tangan tersangka polisi juga menyita 5.589 sak atau 279,45 ton pupuk ilegal bersubsidi.

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta mengtakan, dalam kasus ini pihaknya telah menetapkan 21 orang tersangka, dan mereka sudah ditahan.

”Pengungkapan kasus ini berawal saat anggota Ditreskrimsus Polda Jatim beserta polres jajaran didukung Dinas Pertanian dan Perdagangan Jatim melakukan pengumpulan informasi terkait adanya masalah pupuk bersubsidi,” Kata Nico Afinta. Senin (16/5/22).

Polda Jatim mencium adanya penyimpangan dalam ketersediaan pupuk maupun distribusi dan harga. Selanjutnya, Polda Jatim menerima sebanyak 17 laporan terkait pupuk ilegal.

”Dari 17 kasus itu, sebanyak 13 kasus di antaranya telah ditangani. Kasus-kasus tersebut tersebar di sembilan daerah di Jatim. Yakni Kabupaten Banyuwangi, Jember, Nganjuk, Ngawi, Ponorogo, Tuban, Blitar, Sampang, dan Lamongan.” Ungkap Nico.

Menurut Noco, dari laporan polisi itu, pihaknya sudah menangkap 21 tersangka. Modus yang dilakukan para tersangka ini dengan cara membeli pupuk subsidi, yang kemudian mengganti sak atau karung dengan sak non-subsidi, kemudian menjualnya ke petani dengan harga diatas HIT.

“Seperti kita ketahui, pemerintah sudah menetapkan harga eceran tertinggi (HET) dengan harga semula Rp 115 ribu. Namun, oleh pelaku, setelah sak pupuk diganti, pupuk dijual kepetani diatas HIT. Sehingga petani membeli harga bervariasi antara Rp 160 ribu sampai dengan Rp 200 ribu. Hal ini akan memberatkan dan merugikan petani.” Terang Kapolda Jatim.

Para pelaku mengganti sak, terus menjual pupuk di atas HET, dan mendapatkan keuntungan dengan jumlah antara Rp 45 ribu sampai Rp 85 ribu per sak. Karena para petani sangat membutuhkan pupuk maka membelinya. Sabung Nico.

“Kemudian untuk mengelabui petugas, para tersangka juga menjual pupuk di luar provinsi. Polda Jatim juga mengungkap pupuk yang akan dikirimkan ke wilayah Kalimantan Timur dengan kapal.” Terangnya.

Kapolda Jatim juga menambahkan, untuk kedepannya, kami akan koordinasikan dengan pemangku kebijakan terkait dari jajaran Pemprov Jatim. Selanjutnya untuk pencegahan, kami koordinasi lebih lanjut terkait Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani. Pungkas Kapolda Jatim. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!