JOMBANG,NusantaraPosOnline.Com- Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) resmi menetapkan Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Jombang Kelas 1B naik kelas menjadi kelas 1A.
Penetapan ini sesuai dengan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung No. 818/SEK/SK/VII/ 2022 tentang Pemberlakuan Peningkatan Kelas Pengadilan Agama Jombang yang diberikan langsung oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial di Ruang Rapat Tower gedung Mahkamah Agung lantai 2 Jakarta pada hari Senin, 4 Juli 2022 lalu.
Di Jawa Timur terdapat 13 Pengadilan Agama yang ditetapkan sebagai Pengadilan Agama (PA) kelas 1A. Pengadilan tersebut yakni PA Situbondo, PA Trenggalek, PA Ponorogo, PA Bondowoso, PA Kraksaan, PA Bangil, PA Mojokerto, PA Jombang, PA Nganjuk, PA Kab. Madiun, PA Bangkalan, PA Sumenep, dan PA Gresik.
Ketua Pengadilan Agama Jombang Siti Hanifah, menyambut gembira atas prestasi yang diraih ini. Dan mengucapkan terimakasih atas perhatian dan dukungan semua pihak kepada Pengadilan Agama Jombang, termasuk Bupati Jombang.
“Saya sampaikan ucapan terimakasih kepada Mundjidah Wahab Bupati Jombang, Sekda dan jajaran Forkopimda, atas dukungannya. Semoga sinergitas kita akan semakin kuat”, Kata Siti.
“Semoga dengan kenaikan kelas ini menambah komitmen kami dalam mewujudkan Pengadilan Agama Jombang untuk terus meningkatkan kinerja demi memberikan pelayanan prima berkelas dunia,” pungkas ketua PA Jombang. (Ris/Snt)










