JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Proses hukum kasus intimidasi wartawan, yang dialami korban Muhammad Fajar Eljundy seorang Jurnalis TV One, saat melakukan tugas peliputan acara turnamen Voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022 di Gedung olahraga (GOR) Merdeka Jombang, yang terjadi pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu terus bergulir di Polres Jombang.
Kabar terbaru, penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa pihak terlapor atau terduga pelaku, yakni oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti, Jombang Arief Sugiharto.
Kasatreskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan, pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi terkait insiden itu.
“Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa sejumlah saksi. Untuk dimintai keterangan yakni dari pihak pelapor maupun terlapor. Sudah pemeriksaan saksi-saksi, nanti kita laksanakan gelar perkara.” Kata Giadi. Di mapolres Jombang. Selasa (13/9/2022).
Giadi menjelaskan, terduga pelaku juga sudah dilakukan pemeriksaan, termasuk kepala SMK Dwija Bhakti Jombang, Arief Sugiharto.
“Pihak sekolah sudah (diperiksa). Pihak sekolah 3 orang, kepala sekolah (juga) sudah kita periksa.” Ujarnya.
Dalam proses hukum kasus intimidasi dan perampasan alat kerja jurnalis televisi ini, polisi masih menggunakan dugaan pasal tentang perusakan ringan. “Pasalnya 407 KUHP.” Singkat Giadi.
Sebelumnya, pengacara yang ditunjuk Persatuan wartawan Indonesia (PWI) Jombang untuk mendampingi korban Muhammad Fajar Eljundy, Beny Hendro Yulianto menyebutkan penyidik bakal menerapkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dalam menangani menangani kasus intimidasi wartawan TV One ini.
Disebut Beny, penerapan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang pers itu juga sudah ada dalam berkas acara pemeriksaan (BAP) dan telah ditandatangani oleh penyidik dan kliennya.
“Dapat kami sampaikan dengan serangkaian fakta yang disampaikan, Polisi bakal menggunakan Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999, tentang pers, dalam menangani kasus yang menimpa korban Muhammad Fajar Eljundy wartawan TV One.” kata Beny, usai mendampingi klien menjalani pemeriksaan sebagai saksi korban di Satreskrim Polres Jombang. pada Selasa (6/9/2022) lalu.
Menurut Beny Hendro, delik yang bakal dikenakan oleh penyidik yakni pasal 18 ayat 1. “Jadi yang bakal digunakan untuk menjerat terduga pelaku yakni pasal 18 ayat 1,” katanya.
Untuk diketahui, kasus dugaan perbuatan intimidasi dan menggalang-halangi tugas jurnalistik diduga dilakukan oleh oknum guru dan kepala SMK Dwija Bhakti Jombang terhadap seorang wartawan televisi (TV One) bernama Muhammad Fajar Eljundy.
Kejadian ini terjadi pada saat korban Fajar melaksanakan tugas peliputan berita, terkai kegiatan pertandingan Bola Voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022 di GOR Merdeka, Jombang, pada Rabu 31 Agustus 2022 lalu.
Pada saat korban Fajar akan mengambil gambar, laga semi final pertandingan voli antar pelajar se-Jombang Bupati Cup 2022 itu terjadinya kericuhan.
Puluhan pelajar terpancing emosi setelah tim dari SMK Dwija Bhakti Jombang yang bertanding melawan SMK Negeri 3 Jombang kalah dengan skor 2 : 3. Saat itulah puluhan pelajar yang diduga merupakan suporter dari SMK Dwija Bhakti merangsek dan meluapkan amarahnya.
Fajar yang sehari-hari merupakan strunger atau juru kamera TVOne lalu merekam detik-detik kericuhan pelajar tesebut.
Namun tiba-tiba saja, ada salah satu oknum guru yang mendekati korban, meminta korban untuk tidak merekam kejadian. Fajar juga mendapatkan perlakuan kasar, bahkan kamera yang dia bawa juga dirampas serta di rusak.
“Waktu kericuhan terjadi, posisi saya di depan gerbang saya sudah ambil gambar dapat 3 kat, saya mencoba masuk, mamun tidak diperbolehkan, lalu kamera saya dirampas, saya sudah coba memintanya tapi tidak diberikan. Padahal waktu itu, saya sudah bilang, saya dari media (wartawan).” kata Fajar.
Fajar juga mengaku, dirinya digiring ke dalam GOR sambil diapit oleh oknum guru. Alasanya, dia diajak bertemu dengan kepala sekolah SMK Dwija Bhakti. Oknum guru itu lantas memberikan kamera milik Fajar kepada Kepala SMK Dwija Bhakti. Orang-orang itu lantas memaksanya menghapus hasil rekaman detik-detek kericuhan tersebut.
“Jadi saya dipiting dibawa ke dalam GOR, diajak ketemu kepala sekolahnya (Kepala SMK Dwija Bhakti), kamera saya langsung diberikan kepada kepala sekolah, lalu dipegang erat ditempat duduknya, dan mereka meminta saya memastikan rekaman itu sudah saya hapus.” Ungkap Fajar, menceritakan kasus intimidasi yang menimpanya.
Setelah kejadian, korban Fajar melaporkan ke Polres Jombang. Hal tersebut sesuai dengan laporan polisi bernomor LP/B/165/VIII/2022/SPKT/POLRES JOMBANG/POLDA JAWA TIMUR tanggal 31 Agustus 2022.
Langkan Fajar melaporkan kejadian yang menimpanya kepada pihak kepolisian, mendapat dukungan dari berbagai kalangan wartawan terutama PWI Jombang. Bahkan sejumlah kalangan LSM di Jombang, juga mendukung langka hukum yang diambil korban. (Rin)










