Hukrim

Gebuki Kades, Mantan Kades Residivis Kasus Korupsi di Lamongan Kembali Ditangkap

×

Gebuki Kades, Mantan Kades Residivis Kasus Korupsi di Lamongan Kembali Ditangkap

Sebarkan artikel ini
FOTO : Ilustrasi mantan Kades pukul Kades

LAMONGAN, NusantaraPosOnline.Com-Hukuman penjara tidak membuat jera, Supartin (57) mantan Kepala Desa Dibee, Kecamatan Kalitengah, Kabupaten lamongan. Setelah pernah dihukum satu tahun terkait korupsi proyek fiktif dana bantuan keuangan khusus kepada pemerintah desa (BKKPD).

Kini Supartin kembali tangkap polisi dari Satresnarkoba Polres Lamongan, karena melakukan pemukulan terhadap korba Endi Ali (53) seorang Kepala Desa Dibee yang sedang menjabat.

Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro, Rabu (28/9/2022) malam mengatakan, kasus penganiayaan itu terjadi antara mantan kades dan kades aktif. Dan kades yang menjadi korban sudah membuat laporan ke polisi.

“Bagian mulut korban mengalami luka akibat dipukul tersangka. Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan,” kata Anton.

Dijelaskan Anton, pemukulan itu terjadi Sabtu (24/9/2022) di Lapangan voli milik Desa Dibee, tepatnya di belakang Puskesmas Desa Dibee. Kejadian itu berawal saat korban sedang mengawasi proyek pengurukan sawah di belakang Puskesmas yang akan menjadi lapangan bola voli permanen.

Beberapa saat kemudian Supartin datang dan menanyakan tentang sawah milik desa kepada Endi. Endi pun mengatakan bahwa sawah itu diuruk dan akan diplester untuk lapangan bola voli agar bisa digunakan berolahraga para pemuda desa.

Tidak jelas penyebabnya, Supartin malah emosi dengan jawaban kadesnya itu. Supartin yang juga mantan kades itu langsung melayangkan pukulan tangan kosong dan mengenai bibir atas korban. Akibat kerasnya tinju itu, bibir korban terluka dan mengucurkan darah segar, bahkan gigi depannya goyah.

Endi lantas berlari menuju Polsek Kalitengah untuk meminta perlindungan dan melaporkan kejadian yang dialaminya tersebut. Menurut Anton, kasus itu sudah ditangani penyidik Polres Lamongan. Penyidik telah memintai keterangan sejumlah saksi yaitu Farid (30) dan Suliyandoko (35) operator backhoe yang melihat kejadian tersebut.

Hingga terbukti adanya penganiayaan, mantan Kades Dibee, Supartin, ditetapkan menjadi tersangka ” Iya sudah ditetapkan jadi tersangka dan sudah di tahan di Polres Lamongan,” kata Ipda Anton Rabu (28/9/2022).

Namun informasinya, pemukulan itu terjadi bukan karena pengurukan sawah milik desa. Tetapi diduga karena dendam lama Supartin kepada korban. Pungkasnya. (Ags)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!