Hukrim

Diduga Korupsi Rp 650 Juta, Eks Pegawai Kantor Pos Madiun Ditahan

×

Diduga Korupsi Rp 650 Juta, Eks Pegawai Kantor Pos Madiun Ditahan

Sebarkan artikel ini
Dewi Rahmawati mantan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun, Jawa timur, yang ditahan penyidik Kejari setempat. Jumat (14/10/2022). (Foto : Istimewah)

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Dewi Rahmawati (40) mantan karyawan PT Pos Indonesia (Persero) kantor cabang utama Madiun, Jawa timur, dijeblokskan kepenjara oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Jumat (14/10/2022).

Penahanan ini dilakukan usai Dewi, ditetapkan sebagai tersangkan dalam kasus dugan korupsi penyalahgunaan dana operasional di kantor PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun tahun 2021.

Kepala seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Hendarsyah Yusuf Permana mengatakan, dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal (SPI) PT Pos, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 650 juta. Dari sejumlah itu, tersangka baru mengembalikan Rp 90 juta.

“Pelapor sudah menaginya bertDitagih tersangka terus tidak kooperatif, dan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan pemecatan namun juga tidak mengembalikan uang sejumlah itu. Akhirnya dari PT Pos Madiun melaporkan ke Kejari Kota Madiun dan langsung kita tindaklanjuti dengan penyidikan. Dan saat ini DR kita tetapkan sebagai tersangka,” Ungkapnya.

Perkara ini terbongkar, berawal saat bendahara PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun cuti selama 14 hari menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar covid-19 di tahun 2021. Kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Dewi yang saat itu sebagai kasir. Usai cuti, SPI melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia kantor cabang utama Madiun ditemukan selisih dana Rp 650 juta.

“Intinya itu uang operasional di PT Pos. Bisa jadi itu uang BST masyarakat, bisa jadi dana pensiun atau dana operasional lainnya,” ujarnya.

Sementara itu berdasarkan pengakuan tersangka kepada tim penyidik, uang ratusan juta itu digunakan untuk kepentingan pribadi alias membayar hutang. Berdasarkan alat bukti, tindak pidana itu dilakukannya seorang diri. Saat ini Dewi ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas I Madiun guna kepentingan penyidikan. Pungkas Hendarsyah. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!