Hukrim  

Terdakwa Korupsi Kantor Pos Madiun Dituntut 6 Tahun Penjara

Dewi Rahmawati (pakai rompi tahanan) terdakwa kasus dugaan korupsi ditubuh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Madiun.

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun, menuntut Majelis Hakim agar menjatuhkan hukuman enam tahun penjara, terhadap Dewi Rahmawati (40) terdakwa kasus dugaan korupsi ditubuh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Madiun.

Selain pidana badan, Dewi Rahmawati merupakan mantan pegawai Kantor Pos Madiun ini, juga dituntut agar dijatuhi pidana denda sejumlah sebesar Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan, serta membebani terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 560 juta subsidair penjara selama tiga tahun.

Jaksa meyakini Dewi Rahmawati terbukti bersalah dalam perkara korupsi ditubuh PT. Pos Indonesia (Persero) Kantor Cabang Utama Madiun.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana
Dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999.” kata JPU Kejari Kota Madiun, Reni Ernawati dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Selasa (14/3/2023).

Akibat perbuatan terdakwa Dewi Rahmawati, SE., Negara Cq PT. Pos Indonesia Persero Cabang Utama Madiun mengalami kerugian keuangan sebesar Rp 560 juta, sabung JPU Reni Ernawati.

Diketahui sebelumnya, Kejari Kota Madiun menahan Dewi Rahmawati lantaran diduga merugikan PT. Pos Indonesia sebesar Rp 560 juta. Hal itu diketahui berdasarkan hasil audit yang dilakukan satuan pengawas internal (SPI) PT Pos. Dari sejumlah itu, Dewi baru mengembalikan Rp 90 juta.

Sebenarnya, perkara tersebut berawal saat bendahara PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun cuti selama 14 hari menjalani isolasi mandiri (isoman) karena terpapar covid-19 di tahun 2021. Kemudian menyerahkan tugas dan tanggung jawabnya kepada Dewi yang saat itu sebagai kasir. Usai cuti, SPI melakukan pemeriksaan di PT Pos Indonesia Kantor Cabang Utama Madiun dan ditemukan selisih dana hingga mengakibatkan kerugian. (Fri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!