Hukrim  

2 Tersangka Kredit Bodong BPR Pemkot Madiun Dijebloskan Bui, Ini Tampangnya

Inilah tampang Passah Oky Saputro dan Passah Oky Saputro, tersangka dugaan korupsi Bank milik Pemkot Madiun, yang ditahan Kejari. Jumat (15/7/2022)

MADIUN, NusantaraPosOnline.Com-Kebobrokan kong-kalikong penyaluran kredit di kantor pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Jawa timur terbongkar, dengan modus penyaluran pinjaman / kredit untuk membiayai proyek fiktif atau bodong. Yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,3 miliar.

Dalam kasus dugan korupsi di Bank plat merah ini, pada Jumat (15/7/2022) kemaren, Kejari Kota Madiun, telah menetapkan dan menahan dua orang tersangka, keduanya yakni bernama Nanang Susilo (33) warga Kelurahan Sogaten, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun sebagai Debitur (selaku nasabah).

Selanjutnya adalah Passah Oky Saputro (33) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, menjabat Kasubbag Kredit Kantor Pusat PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, sebagai Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun.

Dan tidak menutup kemungkinan, masih ada tersangka lain yang akan menyusul Nanang dan Passah kedalam bui.

Kepala Kejari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengtakan, tadi setelah keduanya menjalani serangkaian pemeriksaan oleh tim penyidik Kejari Madiun, kedunya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kepada kedunya kita lakukan penahanan untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut. Penahanan penyidik dilaksanakan selama 20 hari kedepan, terhitung mulai hari ini. Kedua tersangka akan menjalani penahanan di Lapas Kelas I Madiun.” kata Bambang Jumat (15/7/2022).

Bambang menjelaskan, kasus dugaan korupsi Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun ini bermula pada tahun 2019 lalu, kala itu tersangka Nanang Susilo mengajukan kredit di BPR Kota Madiun untuk alasan untuk membiayai empat proyek, yakni : Proyek Pekerjaan penataan Stasiun Banyuwangi, Pengadaan bantalan kayu jembatan PT. KAI DAOP 9 Jember, dan dua proyek pengadaan buku di SMKN 2 Bojonegoro serta SMKN 2 Trucuk Bojonegoro.

“Selanjutnya, tersangka Passah Oky Saputro memberikan pinjaman tanpa melalui standar operasional prosedur (SOP). Yaitu tidak melakukan account officer (AO) dan tanpa disertai surfei. Padahal, jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan  bukan milik pribadi nasabah, dan nilai jaminan pemberian kredit tidak sesuai. Hingga akhirnya, Nanang tidak dapat membayar pinjaman sesuai perjanjian dan berujung kredit macet.” Terang Bambang.

Bambang menegaskan, selain penyaluran kredit tak sesuai SOP, dari hasil pemeriksaan penyidik juga diketahui, empat proyek yang dimaksud tersebut, ternya fiktif, atau bodong semuanya.

“Padahal Nanang Susilo tidak layak mendapat kredit. Makanya ia tidak bisa mengembalikan uang pinjaman,” Tandas Bambang.

Atas kasus itu, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,3 miliar. Kini, kedua tersangka dijemboskan ke Lapas Kelas I Madiun dan disangkakan pasal tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara. Terang Kajari Kota Madiun.

Ada Tersangka Baru ?

Kajari Kota Madiun, Bambang Panca Wahyudi mengaku pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini. Salah satunya, adanya dugaan pelaku lain yang terlibat, dalam pembobolan Bank milik Pemkot Madiun ini.  “Kita masih didalami. Kita lihat perkembangannya nanti,” Kata Bambang. Jumat (15/7/2022).

Bambang merincikan, pemberian kredit kepada salah satu nasabah PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun, Nanang Susilo atas sepengetahuan Direktur Utama (Dirut) kala itu,  Ahmadu Malik Dana Logista.

“Saat itu Nanang mengajukan kredit untuk pembiayaan empat proyek. Agunan yang dijaminkan, berupa sertifikat tanah yang bukan milik pribadi Nanang. Selanjutnya atas perintah dari Ahmadu Malik Dana Logista, pinjaman kredit yang ditangani oleh Kasubbag Kredit Kantor Pusat  PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun,  Passah Oky Saputro (POS). Jadi pinjaman ini sepengetahuan direktur. Karena direktur ini memerintahkan kepada POS,” Kata Bambang.

Menurut Bambang, hal ini sangat jangal, pinjaman ini tanpa melalui account officer dan tanpa  melakukan surfei. Selain itu jaminan sertifikat tanah yang digunakan sebagai agunan pinjaman tidak dilakukan pengikatan akta pemberian hak tanggunan, padahal jelas-jelas sertifikat tersebut bukan milik pribadi nasabah.

“Bahwa serangkaian perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara dari hasil laporan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Kota Madiun sebesar Rp 1,3 miliar,” terangnya.

Sehingga, Kejari Kota Madiun untuk sementara menetapkan dua orang tersangka. Yakni NS dan POS. Jadi tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. Pungkasnya. (Eny)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!