JOMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis lapan tahun kepada Ary Handoko (51) alias AH mantan Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, karena terbukti secara sah dan meyakinkan, melakukan sodomi terhadap empat remaja laki-laki, di Jombang Jawa timur.
“Vonis tadi sudah dibacakan oleh majelis hakim, putusan kepada terdakwa adalah pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 30 juta subsidair 3 bulan kurungan,” terang Kajari Jombang Tengku Firdaus.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Kusuma Atmadja PN Jombang Kamis (9/2/2023) pagi sekitar pukul 09.30. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan. Seperti sidang sebelumnya, Ary mengikuti sidang secara daring dari Lapas Kelas IIb Jombang. Sementara JPU dan Majelis Hakim, bersidang langsung dari PN Jombang.
Dalam vonisnya itu, Firdaus menyebut majelis hakim menilai terdakwa Ary melanggar pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 juncto pasal 76E UU RI nomor 35 tahun 2014 juncto UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 65 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim PN Jombang itu, lebih ringan dari tuntutan JPU. Sebelumnya, terdakwa AH dituntut hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 30 juta subsidair 6 bulan kurungan.
“Puntusan tesenut, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Jombang.” Ujarnya.
Dikatakan Firdaus, ada hal-hal meringankan terdakwa yang dilihat oleh majelis hakim. Yaitu mengakui kesalahan dan tidak berbelit-belit dalam persidangan. “Kemudian ada perdamaian dan permohonan maaf dan dimaafkan oleh korban. Itu jadi pertimbangan yang meringankan dari majelis hakim,” tandasnya.
Atas putusan itu, Firdaus menyebut terdakwa Ary langsung menyatakan menerima putusan. Namun JPU berpendapat lain dengan menyatakan pikir-pikir. “Terkait putusan, kami segera membuat laporan putusan ke pimpinan terkait sikap. Karena ini memang jadi perhatian pimpinan,” pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Jombang menggerebek AH, di kamar salah satu hotel di Jl Gus Dur, Kamis (18/8) dini hari. Oknum jaksa yang saat itu berdinas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro ini diduga tega menyodomi salah satu pelajar tingkat SMK di Jombang.
Saat penggerebekan, polisi mendapati korban yang masih di bawah umur ini berada di kamar bersama pelaku. Sedangkan di luar kamar ada seorang remaja pria di bawah umur, yang diduga bertindak sebagai mucikari sehingga turut diamankan. Dari pemeriksaan lanjutan, Ary telah melakukan perbuatan itu kepada 4 remaja laki-laki lainnya. (Why)










