Hukrim

Gudang pembuat minyak goreng merek MinyaKita palsu di Bogor digerebek polisi

×

Gudang pembuat minyak goreng merek MinyaKita palsu di Bogor digerebek polisi

Sebarkan artikel ini

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadikan gudang tersebut sebagai tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai minyak goreng merek MinyaKita. Lalu dijual seharga Rp 15.600 kepada distributor. Pelaku juga mengurangi takaran minyak goreng dalam kemasan, dari 1 liter (1.000 ml) menjadi 750 mililiter, yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan tidak memiliki izin edar. Hal ini agar pelaku dapat meraup keuntungan yang banyak.

BOGOR, NusantaraPosOnline.Com-Sebuah gudang pembuat minyak goreng subsidi merek MinyaKita palsu di kawasan Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, di gerebek polisi. Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang tersangka.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku menjadikan gudang tersebut sebagai tempat mengumpulkan minyak curah, kemudian dikemas dengan kemasan menyerupai minyak goreng merek MinyaKita. Selanjutnya minyak goreng merek MinyaKita palsu, yang sudah dikemas lalu dijual seharga Rp 15.600 kepada distributor.

BACA JUGA :

Tak hanya itu, yang lebih parah lagi, pelaku juga mengurangi isi takaran minyak goreng dalam kemasan, dari 1 liter (1.000 ml) menjadi 750 mililiter, yang tidak sesuai dengan ketentuan SNI dan tidak memiliki izin edar. Hal ini agar pelaku dapat meraup keuntungan yang banyak.

Wakapolres Bogor, Kompol Rizka Fadhilah mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Bogor pada Jumat (7/3/2025). Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil mengamanakn satu orang pelaku berinisial TRM, sebagai pengegelola tempat tersebut, dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sebagaimana diedarkan seharusnya berat bersih itu 1 liter, namun oleh tersangka berat yang diedarkan itu 750-800 ml sehingga terjadi pengurangan kuota yang seharusnya,” kata Kompol Rizka, kepada wartawan. Senin (10/3/2025).

Ia mengungkapkan, bahan minyak didapatkan dari berbagai daerah seperti Tangerang dan Cakung. Di tempat tersebut, minyak goreng curah dipacking ulang dengan kemasan MinyaKita lalu diedarkan.

“Di dalam repackaging tersebut juga pelaku membuat pack yang tidak sesuai dengan ketentuan, di mana di dalam pack tidak dicantumkan berat bersih. Tak hanya sampai di situ, pelaku juga menjual minyak goreng dengan harga di atas ketentuan.” terangnya.

Hal tersebut membuat harga MinyaKita di pasaran tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan sangat merugikan masyarakat.

“Dengan tingginya harga yang dikeluarkan oleh TRM ini harga di tangan konsumen akhir di atas dari HET, di mana sesuai aturan pemerintah harga minyak kita adalah Rp 15.700 namun faktanya bisa Rp 17 ribu hingga Rp 18 ribu,” Ujarnya.

Dalam pengungkapan ini, dari tangan tersangka polisi juga berhasil mengamanakan sejumlah barang bukti, diantaranya 2.520 botol kosong tanpa merek, 449 dus berisi 12 botol minyak goreng merek MinyaKita yang diduga palsu, dan dua unit dispenser meja serta barang bukti lanya. ***

Pewarta : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!