Hukrim

Operasi Pekat, Satpol PP Tangerang Amankan 9 PSK

×

Operasi Pekat, Satpol PP Tangerang Amankan 9 PSK

Sebarkan artikel ini
Operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Cikupa.

TANGERANG, NusantaraPosOnline.Com-Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang kembali menggelar operasi penertiban penyakit masyarakat (pekat) dengan menyasar praktik prostitusi di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Pasar Kemis dan Kecamatan Cikupa.

Operasi ini dilaksanakan pada Kamis malam (31/07/2025) hingga dini hari, sebagai respon atas keluhan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi di lingkungan tempat tinggal mereka.

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 9 wanita yang diduga sebagai pekerja seks komersial (PKS). Kesembilan wanita tersebut ditemukan di dua lokasi berbeda, yaitu 7 wanita berada di Desa Bunder, Kecamatan Cikupa, dan 2 wanita lainnya diamankan di wilayah Teluk Jakarta, Kecamatan Pasar Kemis. Seluruhnya langsung dibawa ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk proses lebih lanjut.

“Kami mengambil tindakan dengan membawa kesembilan wanita yang diduga pekerja seks komersial tersebut ke kantor Satpol PP Kabupaten Tangerang untuk didata dan diberi pembinaan,” ujar Ana Supriyatna, usai operasi.

Ia menjelaskan bahwa pembinaan yang dilakukan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga menyasar pada aspek psikologis dan pola pikir. “Pembinaan yang dilakukan Satpol PP yaitu lebih menyasar ke perubahan pola pikir para wanita tersebut. Hal tersebut agar para wanita tidak melakukan kembali pekerjaan tersebut,” jelasnya.

Menurut Ana Supriyatna, pihaknya berkomitmen tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga memberikan solusi agar para pelaku dapat kembali ke kehidupan yang lebih baik. Bentuk pembinaan lanjutan akan dilakukan dengan menggandeng instansi terkait, seperti Dinas Sosial dan lembaga pelatihan kerja.

Selain itu, Ana Supriyatna menegaskan bahwa penindakan ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat. “Kegiatan ini juga merupakan bentuk tanggapan atas keresahan masyarakat sekitar atas aktivitas para wanita tersebut yang dinilai mengganggu ketentraman,” tambahnya.

Selama operasi berlangsung, petugas menyisir beberapa titik rawan prostitusi yang sering digunakan sebagai tempat transaksi, seperti rumah kontrakan dan area pinggiran jalan. Operasi dilakukan secara tertutup dan melibatkan unsur kepolisian serta aparat kecamatan untuk memastikan keamanan dan ketertiban selama kegiatan berlangsung.

Warga sekitar menyambut baik langkah Satpol PP ini. Salah satu warga Desa Bunder menyatakan bahwa lingkungan mereka sudah cukup lama terganggu akibat aktivitas prostitusi terselubung. “Kami sangat mendukung operasi seperti ini. Lingkungan kami jadi lebih nyaman dan aman,” ujar warga berinisial HN.

Satpol PP Kabupaten Tangerang menegaskan akan terus menggencarkan operasi serupa secara berkala. Selain bertujuan untuk menegakkan aturan daerah, langkah ini juga diharapkan mampu mengembalikan norma sosial di tengah masyarakat serta menjaga Kabupaten Tangerang tetap tertib, aman, dan bermartabat.***

Editor : BUDI. W

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!