Hukrim

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Pengandaran, 1 Masiswa Jadi Tersangka

×

Polisi Ungkap Praktik Prostitusi Online di Pengandaran, 1 Masiswa Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Operasi yang digelar Polres Pengandaran, di salah satu penginapan di Jalan Kidang Pananjung Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025) malam.

Dalam kasus ini polisi mengamankan 5 orang. Yang terdiri dari 2 wanita diduga berperan sebagai pekerja praktik prostitusi online, dan 3 pria diduga berperan sebagai joki atau pengantar serta penjaga penginapan.

PENGANDARAN, NusantaraPosOnline.Com-Satreskrim Polres Pengandaran berhasil mengungkap kasus praktik prostitusi online. Terungkapnya kasus ini, saat polisi menggerebek sebuah penginapan di Jalan Kidang Pananjung Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025) pukul 22.40 WIB.

Dalam kasus ini, polisi sudah menetapkan satu orang mahasiswa sebagai tersangka.

Kasat Reskrim Polres Pengandaran, AKP Idas Wardias dalam keteranganya mengatakan, dari lima orang yang diamankan, satu orang berinisial RFL (23), berstatus mahasiswa, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan masyarakat. Lalu tim kami bergerak ke lokasi dan menemukan dua wanita bersama tiga pria. Setelah pemeriksaan, satu pria berinisial RFL diduga kuat berperan sebagai mucikari,” terang Idas, Kamis (31/7/2025).

Lanjutnya menjelaskan, RFL diduga memperdagangkan dua korban perempuan. Kedua korban berinisial MY dan RSI untuk layanan seksual melalui media online demi mendapatkan keuntungan pribadi.

Polisi juga telah menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik tersangka yang diduga menjadi alat utama dalam menjalankan aksinya. Atas perbuatannya, RFL dijerat Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO.

Idas menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan juga para saksi dalam kasus dugaan prostitusi online.

Sebelumnya, Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan mengtakan, bahwa Polres Pengandaran berhasil mengungkap kasus dugaan kasus praktik prostitusi online.

Pengungkapan ini, bermula saat polisi menggerebek sebuah penginapan di Jalan Kidang Pananjung Pangandaran, Jawa Barat, Selasa (29/7/2025) pukul 22.40 WIB.

Dalam penggerebekkan tersebut polisi mengamankan 5 orang. Yang terdiri dari 2 wanita diduga berperan sebagai pekerja praktik prostitusi online, dan 3 pria diduga berperan sebagai joki atau pengantar serta penjaga penginapan.

Namun pihaknya belum bisa menjelaskan motif lebih jelas dan modus operandi dari pengungkapan tersebut.

“Kami terus melakukan pendalaman kasus praktik prostitusi online ini, dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, untuk memastikan peran masing-masing tersangka,” katanya Rabu (30/7/2025).

Kapolres Pangandaran pun berjanji akan menyampaikan semua hasil pemeriksaan setelah pemeriksaan beres.

Adapun terduga pelaku praktik prostitusi online yang Polres Pangandaran amankan, antaranya adalah berinisial DAM (karyawan hotel), RP dan GG (joki pengantar). Sedangkan 2 wanita berinisial RSI, dan MY diduga berperan sebagai pekerja praktik prostitusi online.***

Pewarta : JONI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!