Hukrim

Curi Uang Rp 80 Juta, Masiswa di Palembang Ringkus Polisi

×

Curi Uang Rp 80 Juta, Masiswa di Palembang Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
Seorang mahasiswa bernama Adam Malik atau AM (23 tahun) tersangka kasus pencurian uang Rp 80 juta, yang amankan Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan.

PALEMBANG, NusantaraPosOnline.Com-Seorang mahasiswa bernama Adam Malik atau AM (23 tahun), asal Kabupaten Ogan Ilir, ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatra Selatan (Sumsel). Dia ditangka lantaran diduga mencuri uang Rp 80 juta, milik ibu kosnya sendiri.

Peristiwa ini terjadi pada 31 Agustus 2025 lalu sekitar pukul 02.50 WIB di kediaman korban Putri Febriyani (33) di kawasan Sematang Borang, Kota Palembang.

Modus tersangka cukup licik, ia berpura-pura meminta tolong kepada ibu kosnya mengambilkan uang di ATM dengan kartu miliknya (milik pelaku), dengan tujuan agar korban pergi meninggalkan rumah.

Saat korban meninggalkan rumah, pelaku memanfaatkan kesempatan mengambil kunci kamar gudang milik korban, dan menggasak uang tunai Rp. 80 juta. Korban baru menyadari setelah mengecek rekaman CCTV di rumahnya.

Tak butuh waktu lama, tim Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku di kawasan Jakabaring, Palembang.

Setelah dipastikan, tersangka kami amankan tanpa perlawanan.

“Dari tangan tersangka, kami menyita barang bukti uang tunai Rp 24,8 juta, sebuah tas merek LV warna coklat, dan rekaman CCTV kejadian,” ujar Dirreskrimum Polda Sumsel, Kombes Pol Johannes Bangun, Rabu (1/10/2025).

Johannes menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak tegas pelaku kejahatan jalanan maupun kejahatan rumah tangga.

“Pencurian dengan pemberatan adalah tindak pidana serius, Penegakan hukum terhadap pelaku akan kami lakukan secara maksimal hingga ke pengadilan,” ujarnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, menambahkan, keberhasilan pengungkapan ini juga berkat dukungan masyarakat.

Kami apresiasi informasi dari masyarakat yang membantu tim Jatanras.

“Polda Sumsel mengimbau agar warga selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap orang yang baru dikenal, Jangan ragu melapor bila melihat atau menjadi korban tindak pidana,” ujarnya.

Saat ini, tersangka AM (23) telah ditahan di Rutan Dit Tahti Polda Sumsel. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan pemeriksaan saksi-saksi, tersangka, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU). ***

Pewarta : JUNSRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!