PALI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang ayah berinisial FF (47) warga Kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (Pali), Provinsi Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah tega menyetubuhi putri kandungnya sendiri berinisial FN yang masih di bawah umur, hingga melahirkan.
Perbuatan bejat FF lakukan setiap ibu korban berinisial S sedang tidak ada dirumah. Kebejatan FF terbongkar, setelah bibi korban berinisial SS melaporkan FF ke Mapolres PALI.
Berdasarkan informasi yang diterima nusantaraposonline.com kejadian tersebut berawal pada bulan April 2023 dimana pelaku melakukan hubungan suami istri dibawah ancaman dan paksaan dari pelaku, perbuatan itu di lakukan setiap tidak ada ibu korban berinisial S.
Kemudian karena tidak ketahuan oleh S, pelaku selalu melakukan persetubuhan terhadap korban anak dengan Ancaman “Kalo Kau Dak Galak , Kau Dak Ke Lagi Ketemu Samo Ibu Dan Adek Kau (Kalau kamu tidak mau, kamu tidak akan lagi ketemu sama ibu dan adek mu-red)”. Sehingga korban selalu merasa takut dan terpaksa mengikuti apa mau pelaku.
Sekira bulan Agustus 2023 ibu korban mengetahui bahwa korban hamil, ibu korban menanyakan siapa yang melakukan perbuatan tersebut dan korban berkata jujur bahwa yang melakukan perbuatan tersebut adalah Ayah kandung korban sendiri yakni FF.
Selanjutnya ibu korban langsung menanyakan hal tersebut kepada FF tetapi pelaku selalu mengelak sambil mengancam ibu korban, karena malu dan takut ibu korban hanya bisa diam saja dan tidak melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Beberapa minggu kemudian korban di ajak pelaku ke Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung untuk melakukan pengguguran kandungan dengan cara memakan nanas muda yang di campur dengan minuman Sprite setiap hari. Namun, tidak berhasil kemudian pada Tanggal 20 Desember 2023 korban melahirkan seorang bayi laki-laki yang diberinama MR, dimana anak tersebut di titip pada saudara pelaku yang bernama Arif di Desa Sinar Palembang Kecamatan Candipuro Kabupaten Lampung Selatan Provinsi Lampung.
Selanjutnya pada tanggal 15 Januari 2024 korban di jemput pelaku dan di bawa pulang kembali ke rumahnya di kelurahan Handayani Mulya Kecamatan Talang Ubi kabupaten Pali. Setelah pulang dari bulan Januari 2024 hingga terakhir pada hari sabtu tanggal 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB pelaku masih melakukan perbuatan bejat tersebut kepada korban.
Hingga akhirnya pada kejadian terakhir pada hari Sabtu 29 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB korban FN sedang berada di rumah lalu korban di dekati oleh pelaku untuk di ajak melakukan hubungan suami istri namun korban saat itu menolaknya.
Kemudian pelaku mengancam korban dengan mengatakan “Kau Jangan Ngomong Dengan Siapo Siapo Men Kau Ngomong Gek Dak Ketemu Lagi Dengan Ibu Kau. (Kamu jangan cerita dengan siapa-siapa. Kalau kamu cerita, kamu tidak akan ketemu lagi sama ibu mu.-Red)” korban merasa takut dan pelaku langsung melakukan aksi bejatnya dengan cara memaksa, pada saat kejadian tersebut ibu korban sedang bekerja menyadap karet.
Karena tak tahan lagi mendapatkan perlakuan bejat ayaknya, korban langsung menemui bibik SS pada saat Hari Raya Idul Fitri dan korban menceritakan apa yang telah di alaminya selama ini hingga korban membuat surat wasiat dan ingin mengakhiri hidupnya.
Setelah mendengar cerita dari keponakannya tersebut, SS bersama keluarga lansung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres PALI.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari SS Bibi korban yang merasa curiga terhadap perubahan sikap keponakannya.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil mengamankan pelaku Pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekira pukul 16.00 WIB. FF ditangkap saat itu sedang berada di rumah mertuanya di Desa Sumberjo Kecamatan Talang Ubi Utara kabupaten Pali, pelaku diamankan tanpa perlawanan dan di bawa ke Polres PALI..
Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya : 1 (satu) buah celana panjang berwarna hijau tosca; 1 (satu) helai baju berwarna biru dengan list putih; 1 (satu) buah kain sarung berwarna merah dengan motif batik; dan 1 (satu) buah sprei kasur berwarna biru dengan motif club Chelsea untuk memperkuat proses penyidikan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan / atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan pergaulan anak-anak mereka dan segera melapor jika mencurigai adanya tindakan kekerasan seksual.***
Pewarta : MARWAN HUTABARAT










