SURABAYA, NusantaraPosOnline.Com-Polrestabes Surabaya menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat total 84,7 kilogram serta pil ekstasi sebanyak 40.328 butir, dari jaringan Kalimantan-Jawa.
Dalam kasus ini, polisi meringkus empat orang tersangka semuanya berperan sebagai kurir, antara lain AR (33) asal Bandung; HD (26) asal Bekasi; SH (32) asal Bojonegoro; dan DS (29) asal Tuban.
Kombes Pol Luthfie Sulistiawan Kapolrestabes Surabaya menyatakan, empat pelaku tersebut berasal dari dua kelompok berbeda dengan wilayah peredaran di Jawa Timur, Jawa Tengah, hingga Jawa Barat.
“Namun dalam satu jaringan kelompok besar yang mendapat pasokan sabu-sabu asal Pontianak, Kalimantan Barat,” ujarnya.
Keempat pengedar ini, lanjut Kombes Pol Luthfie, tidak saling mengenal.
“Mereka tidak saling mengenal karena sistem jaringannya terputus atau peredarannya dikenal dengan istilah ranjau. Tapi dari dua kelompok ini memang sama-sama mengambilnya dari wilayah di Kalimantan Barat,” ucapnya.
Kombes Pol Luthfie memaparkan modus pengambilan sabu-sabu dalam jumlah besar di Pontianak untuk kemudian diedarkan ke wilayah Jawa Timur, Jawa Tengah dan Jawa Barat menggunakan kendaraan mobil yang telah dimodifikasi.
“Mereka memodifikasi mobil agar dapat menyembunyikan sabu-sabu selama dalam perjalanan,” katanya.
Aparat Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkotika sabu-sabu ini setelah melakukan pengintaian terhadap aktivitas yang dilakukan oleh masing-masing dua kelompok tersebut selama sekitar enam bulan.
Diakui Kombes Pol Luthfie para pelaku yang ditangkap semuanya berperan sebagai kurir.
Untuk itu Polrestabes Surabaya dipastikan masih terus berupaya mengembangkan penyelidikan demi mengungkap para pelaku lainnya dalam jaringan pengedar sabu-sabu ini.
“Kami terus dalami untuk mengejar jaringan di atasnya,” ujar Kapolrestabes Luthfie Sulistiawan.***
Pewarta : AGUS. W










