BANYUWANGI, NusantaraPosOnline.Com-Seorang pria Sularni (63) tega membakar hidup-hidup istrinya Nur Khasanah (35) di Desa Wringinrejo, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Jawa Timur. Peristiwa mengerikan ini terjadi, pada Jumat (24/4/2026) malam.
Nur Khasanah dinyatakan meninggal dunia pada Sabtu malam (25/4/2026), di RSUD Genteng Banyuwangi, akibat luka bakar mencapai 100 persen.
Kapolsek Gambiran, AKP Dwi Wijayanto mengatakan peristiwa bermula ketika pasangan suami istri itu cekcok pada Jumat (24/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Pemicunya diduga masalah ekonomi dan pertikaian masalah rumah tangga.
“Puncaknya sekitar pukul 23.50 WIB ketika Korban hendak melaksanakan salat Isya’. Sularni tiba-tiba menyiramkan bensin ke badan korban dan langsung menyulutkan api menggunakan korek.
“Korban yang terbakar langsung berlari keluar rumah sembari meminta pertolongan warga,” kata Dwi, Sabtu (25/4/2026).
Teriakan itu didengar warga. Dengan cepat warga yang berada di sekitar lokasi segera membantu memadamkan api menggunakan air.
Setelah api di tubuh korban berhasil dipadamkan, warga melihat masih ada api di kamar. Warga masuk ke rumah mencoba memadamkan api. Di sana terbaring terduga pelaku yang juga masih dalam keadaan terbakar.
“Kuat dugaan, terduga pelaku menyiramkan sisa bensin ke tubuhnya sendiri dan membakar diri usai mencelakai istrinya,” ujar Dwi.
Kedua pasangan suami istri ini, kemudian dilarikan ke RSUD Genteng untuk mendapatkan penanganan medis.
“Berdasarkan keterangan dokter, korban Nur Khasanah mengalami luka bakar hingga 100 persen, dan dinyatakan meningal dunia pada Jumat (24/4/2026) malam.” Ujarnya.
Sementara pelaku mengalami luka bakar 85 persen, dan saat ini masih menjalani perawatan medis di RSUD Genteng.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, diketahui bahwa hubungan rumah tangga antara Sularni dan Nur Khasanah sudah lama tidak harmonis. Bahkan keduanya tengah menjalani proses perceraian di Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi sejak Maret 2026.
Polisi menduga, persoalan ekonomi menjadi pemicu utama pertengkaran hebat malam itu.
Selain masalah keuangan sehari-hari, terdapat perbedaan pendapat terkait kebutuhan anak mereka yang berencana berangkat ke luar negeri.
“Polisi mendapati fakta bahwa ada ketidakharmonisan yang sudah berlangsung lama. Masalah ekonomi dan rencana keberangkatan anak ke luar negeri menjadi salah satu pemicu,” jelas pihak kepolisian.
Sementara itu, meski pelaku saat ini masih menjalani perawatan di RSUD Genteng, proses hukum kasus ini tetap berjalan.
Satreskrim Polresta Banyuwangi kini tengah mendalami adanya unsur perencanaan dalam aksi keji tersebut.
Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Lanang Teguh Pambudi, menyatakan pihaknya tengah mengumpulkan fakta-fakta di lapangan, termasuk dugaan pintu rumah yang sengaja dikunci saat kejadian.
“Untuk sementara ada beberapa pasal yang kami sangkakan, di antaranya Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Ancaman hukuman maksimalnya bisa mencapai 12 tahun penjara,” tegas Lanang, Minggu (26/4/2026).
Penyidik juga menelusuri asal bahan bakar bensin yang digunakan pelaku untuk memastikan apakah tindakan tersebut dilakukan secara spontan atau telah dipersiapkan sebelumnya.
“Semua masih kami dalami, termasuk bagaimana pelaku mendapatkan bensin dan rangkaian kejadian sebelum peristiwa itu terjadi. Konstruksi perkara bisa berkembang bergantung pada temuan penyidik di lapangan,” pungkasnya. ***
Pewarta : SAFRI










