Hukrim

Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Muara Enim Beratambah 3 Kini Menjadi 10

×

Tersangka Korupsi KUR Bank Sumsel Babel Muara Enim Beratambah 3 Kini Menjadi 10

Sebarkan artikel ini
FOTO : Kejati sumsel tahan 1 tersangka baru, kasus dugaan korupsi penyaluran KUR dan Pengelolaan Aset Kas Besar pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024. Kamis (7/5/2026).

Ketiga tersanggka yakni, SF sebagai PNS pejabat pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemkab Ogan Ilir, dia langsung ditahan. Sedangkan 2 tersangka lainya AW dan SP mangkir tak memenuhi panggilan penyidik.

MUARA ENIM, NusantaraPosOnline.Com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan tiga orang tersangka baru kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024.

Dengan bertambahnya 3 tersangka baru, maka total tersangka dalam perkara ini kini menjadi 10 orang.

Kepala Kajati Sumsel, Ketut Sumedana dalam keterangan persnya pada Kamis, 7 Mei 2026, menyampaikan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 235 ayat (1) KUHAP (UU No. 20 Tahun 2025).

“Maka pada hari ini, Kamis tanggal 07 Mei 2026, menetapkan tiga orang sebagai tersangka baru, yakni berinisial SF selaku Penerima Manfaat KUR yang juga sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjabata Kepala Bidang Penyiapan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir.” Ujar Ketut.

Sementara dua tersangka lainnya, yakni berinisial AW, dan SP. Keduanya selaku Penerima Manfaat KUR dan dari pihak swasta.

Ketut menjelaskan, bahwa para Tersangka sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Dugaan Perkara dimaksud, sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka.

“Untuk tersangka SF selanjutnya dilakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Palembang, terhitung sejak tanggal 07 Mei 2026 sampai dengan 26 Mei 2026.” Terangnya.

Sedangkan untuk tersangka AW dan SP pada hari ini mangkir dan tidak hadir untuk memenuhi surat panggilan dari tim Penyidik Kejati Sumsel.

Kepala Kejati Sumsel menegaskan, penyidik akan kembali melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka AW dan SP.

“Kami menghimbau kepada kedua tersangka AW dan SP agar mentaati proses hukum yang sedang berjalan. Dan apabila yang bersangkutan telah kita panggil berkali-kali secara patut, maka kita akan melakukan penjemputan dan menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang) atau buronan,” tegas Kajati.

Dalam perkara ini, penyidik hingga saat ini telah memeriksa sebanyak 68 orang sementara estimasi nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi ini kurang lebih sebesar Rp 11.456.759.592.

Perbuatan para tersangka diduga melanggar : Kesatu Primair : Pasal 603 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Subsidair : Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;

Dan Kedua Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Modus Operandi :

Sementara itu, terkait modus operandi yang dilakukan para tersangka, Aspidsus Kejati Sumsel Nurhadi Puspandoyo, menjelaskan bahwa tersangka EH selaku pimpinan Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, dalam melaksanakan kegiatan pengucuran KUR telah menyalahgunakan kewenangan dengan cara bekerjasama dengan tersangka WAF, DS, JT dan IH selaku perantara KUR Mikro dalam pengajuan KUR memakai data-data nasabah tanpa diketahui pemilik data, dan juga memalsukan surat-surat lain seperti surat keterangan usaha.

“Dari data-data yang dimanipulasi tersebut dijadikan dasar pengajuan KUR dan dalam proses pencairan tersebut berikutnya dipermudah oleh tersangka PPD (selaku Account Officer) dan Tersangka MAP (selaku Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai),” terang Aspidsus Kejati Sumsel.

Tiga tersangka yang baru ditetapkan berperan selaku penerima manfaat dengan sengaja mengumpulkan KTP dan Kartu Keluarga digunakan untuk mengajukan KUR yang hasil pencairannya digunakan untuk proyek dan kebutuhan pribadi.

“Mereka bertiga merupakan tersangka lanjutan dari perkara sebelumnya yang saat ini sedang disidang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” ungkapnya.

Dalam perkara ini, sebelumnya, Penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan  7 orang Tersangka dan saat ini 6 di antaranya sudah menjadi terdakwa sedangkan 1 orang masuk dalam DPO. 

Dengan penetapan 3 orang tersangka baru, maka total tersangka dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR dan Pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) di Bank Sumsel Babel Cabang Pembantu Semendo, Kabupaten Muara Enim, tahun 2022-2024, menjadi 10 orang tersangka. ***

Pewarta : MARWAN HUTABARAT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!